DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Upah Minimum Pekerja di NTT Tahun 2023 Naik Jadi Rp2,1 Juta

image
Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat.

ORBITINDONESIA - Upah minimum pekerja di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2023 naik menjadi Rp2.123.994 per bulan dari sebelumnya Rp1.975.000.

Menurut Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor 383 tentang Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023 yang diterima dari Sekretariat Daerah Provinsi NTT di Kupang, Kamis, upah minimum provinsi (UMP) di NTT pada tahun 2023 naik Rp148.994 dari tahun 2022.

Surat keputusan mengenai upah minimum yang ditandatangani oleh Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat pada 28 November 2022 itu menyebutkan, penentuan upah dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak pekerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Juga: Cek UMP Aceh 2023, Pemprov Umumkan Kenaikan Upah Sebesar 7,8 Persen

Penetapan upah berlaku bagi perusahaan dan usaha-usaha sosial pemerintah maupun swasta di wilayah yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Gubernur menyatakan bahwa perusahaan dan usaha-usaha sosial yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP yang baru ditetapkan dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.

Keputusan Gubernur NTT mengenai penetapan upah minimum berlaku 1 Januari sampai 31 Desember 2023 dengan ketentuan peninjauan kembali akan dilakukan apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam penetapan.

Pemerintah Provinsi NTT akan mengawasi penerapan ketentuan mengenai upah minimum bagi pekerja di wilayahnya. ***

Berita Terkait