Pemerintah Jakarta Pastikan Upah Minimum 2025 Akan Naik
- Penulis : Wahyu Husain
- Kamis, 07 November 2024 16:54 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Pemerintah Jakarta memastikan bahwa upah minimum provinsi (UMP) 2025 akan naik.
Kendati demikian, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta Hari Nugroho di Jakarta, Kamis, 7 November 2024 belum bisa memastikan tentang nilai kenaikannya.
“Naiknya berapa nanti sesuai rapat di dewan pengupahan,” katanya.
Baca Juga: Cek UMP Jawa Timur 2023, Khofifah Indar Parawansa Umumkan Kenaikan Upah 7,8 Persen
Ia menjelaskan, angka kenaikan upah bisa lebih besar karena alpha (indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk α) yang ditetapkan pemerintah pusat juga lebih tinggi dibanding tahun lalu.
“Kemarin alpha juga dari 0,1 sampai 0,3. Kalau sekarang indeks alpha menjadi 0,2 sampai 0,8. Jadi, otomatis angkanya naik dibandingkan tahun lalu," katanya.
Pada tahun sebelumnya, Pemerintah Jakarta menetapkan UMP 2024 Rp5.067.381. Angka ini naik 3,38 persen atau Rp165.583 dibanding 2023.
Baca Juga: Upah Minimum Pekerja di NTT Tahun 2023 Naik Jadi Rp2,1 Juta
Penjabat Gubernur Teguh Setyabudi juga telah menyebutkan akan mempelajari dengan cermat aspirasi dari perwakilan buruh melalui Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Balai Kota, Jakarta Pusat berkait permintaan kenaikan UMP. ***