Cek UMP Jawa Timur 2023, Khofifah Indar Parawansa Umumkan Kenaikan Upah 7,8 Persen
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 29 November 2022 07:30 WIB
ORBITINDONESIA- Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengumumkan Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2023 naik 7,8 persen dibanding tahun lalu.
Khofifah mengatakan, besaran upah UMP 2023 sudah ia putuskan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023.
Khofifah menegaskan, melalui SK tersebut, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan nilainya.
Baca Juga: Cek UMP Jawa Tengah 2023, Ganjar Pranowo Umumkan Kenaikan Upah Sebesar 8,01 Persen
“Kita pastikan bahwa juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2023,” katanya, melalui keterangan tertulis yang diterima di Surabaya, Senin, 28 November 2022, dikutip dari Antara.
Gubernur Khofifah yang saat ini sedang kunjungan kerja misi dagang dan investasi di Riyadh, Arab Saudi, menjelaskan
kenaikan UMP 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Baca Juga: Cek UMP DKI Jakarta 2023, Pemprov Umumkan Kenaikan Upah Sebesar 7,65 Persen
Peraturan itu berisi beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah.
“Prosentase kenaikan sejumlah 7,8 persen ini telah sesuai aturan Menteri Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa kenaikan nilai upah minimum di tahun depan tidak boleh melebihi 10 persen. Ini tertuang pada Pasal 7 ayat 1 Permenaker tersebut,” ujarnya.
Dengan begitu, Gubernur Khofifah menegaskan, mulai awal tahun 2023 mendatang, seluruh Kabupaten/Kota se- Jatim harus menyesuaikan sesuai ketetapan UMP Tahun 2023.