Cek UMP Jawa Timur 2023, Khofifah Indar Parawansa Umumkan Kenaikan Upah 7,8 Persen
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 29 November 2022 07:30 WIB
Baca Juga: Cek UMP Yogyakarta 2023, Sri Sultan Hamengku Buwono X Umumkan Kenaikan 7,65 Persen
“UMP 2023 Jatim menjadi acuan penentuan upah minimum kabupaten/kota di 38 wilayah Jatim. Artinya pada tahun depan kabupaten/kota upah minimumnya tidak boleh di bawah angka yang baru ditetapkan. Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2023. Sebaliknya, yang sudah di atas UMP tidak boleh menurunkan,” tuturnya.
Gubernur Khofifah memastikan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 akan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.
Mantan Menteri Sosial RI itu menandaskan, dengan disahkannya UMP Jatim tahun 2023, tidak akan ada perusahaan yang melanggar tentang pengupahan karyawan karena semua bentuk ketidaktaatan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Harapannya semua pemangku kepentingan bisa menerapkan sesuai aturan dengan seksama. Kita berharap semaksimal mungkin untuk memutuskan UMP secara berkeadilan. Adil bagi karyawan dan adil pula bagi pelaku usaha,” katanya.
Gubernur Khofifah mengungkapkan telah menerima aspirasi dari serikat buruh atau pekerja yang menginginkan kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen.
Selanjutnya ia dan tim juga mendengar aspirasi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
“Kami berusaha agar terbangun keseimbangan dan keadilan upah bagi buruh dan pelaku usaha. Ada sektor usaha tertentu yang komoditas ekspornya tujuan negara yang terdampak kelesuan ekonomi sehingga terjadi penurunan permintaan cukup signifikan. Prinsip upah berkeadilan sangat kami perhatikan,” ujarnya.
Selanjutnya Gubernur Khofifah berharap penetapan UMP tahun 2023 dapat menjaga daya beli buruh/ pekerja di tengah penyesuaian harga setelah kenaikan BBM beberapa waktu lalu.
Upah Minimun Provinsi (UMP) Provinsi Jawa Timur tahun 2023 naik sebesar Rp 2.040.244,30 atau naik 7,8 persen***