Eks Pekerja Sritex Minta Pemerintah Bantu Cairkan THR dan Uang Pesangon
- Penulis : Krista Riyanto
- Selasa, 04 Maret 2025 17:08 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto berharap pemerintah bisa ikut mendesak kurator PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dalam mencairkan tunjangan hari raya (THR) hingga uang pesangon mereka.
“Kami sampaikan ke pemerintah, termasuk Komisi IX DPR untuk mengawal agar hak kami itu bisa terpenuhi,” kata Slamet usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa 4 Maret 2025.
Slamet beserta lima perwakilan serikat pekerja Sritex lainnya yang hadir dalam RDP tersebut juga meminta bantuan Komisi IX DPR untuk mengkoordinasikan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) imbas PHK kepada jajaran BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Presiden Prabowo Perintahkan Empat Kementerian untuk Selamatkan PT Sritex dari Kebangkrutan
Ia juga berharap fasilitas kesehatan yang gratis selama enam bulan setelah dinyatakan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa dihitung sejak PT Sritex ditutup permanen per 26 Februari 2025, alih-alih dihitung sejak Pengadilan Niaga (PN) Semarang memutuskan perusahaan pailit di Desember 2024.
"Harapannya, ibu dan bapak Komisi IX bisa mem-backup kami. Kami menghormati putusan hukum, tapi perasaan kami tidak enak karena dua hari menjelang puasa seharusnya akan muncul hak THR itu (alih-alih PHK massal)," ujar Slamet.
Ia juga menegaskan tanggungan hak pekerja Sritex tetap harus diperjuangkan, meskipun saat ini perusahaan diambil alih oleh kurator.
Baca Juga: Kurator Pailit: Perusahaan Milik Keluarga Pemilik Ikut Tagih Utang Rp1,2 Triliun ke PT Sritex
“Jangan sampai nanti harapan untuk kerja lagi terwujud, tapi hak pesangon dan THR tidak ada. Hak kita harus diselesaikan dulu. THR juga menjadi mutlak karena yg kita nantikan di bulan suci adalah THR,” kata Slamet.
“Kami mohon dorongan agar THR dicairkan dulu, sementara untuk pesangon, akan kami ikuti alurnya. Kita tidak mengundurkan diri tapi di-PHK oleh kurator dua hari sebelum Ramadhan. Push juga untuk BPJS Ketenagakerjaan. Tolong kami dikawal betul untuk pesangon dan apa yang menjadi hak-hak kami dipenuhi,” ujarnya.***