DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Presiden Prabowo Perintahkan Empat Kementerian untuk Selamatkan PT Sritex dari Kebangkrutan

image
Perusahaan tekstil PT Sritex dinyatakan pailit oleh pengadilan, pemerintah siap bantu. (INSTAGRAM/@sritexgroup)

ORBITINDONESIA.COM - Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah untuk menyelamatkan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman (PT Sritex) usai dinyatakan pailit oleh pengadilan.

Untuk itu, sebanyak empat kementerian diperintahkan khusus oleh Prabowo untuk menyusun langkah-langkah strategis menyelamatkan PT Sritex dari kebangkrutan.

Empat kementerian khusus menyelamatkan PT Sritex tersebut yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Tenaga Kerja.

Baca Juga: Hari Kedua Ospek Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo Curhat Masa Pendidikan di Akmil

Hak tersebut dibenarkan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan pers yang diterima OrbitIndonesia.com, Sabtu, 27 Oktober 2024.

Agus menyatakan PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang beberapa waktu lalu.

"Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex," kata Agus.

Baca Juga: Dubes Kamala Shirin Lakhdhir Siap Optimalkan Kemitraan Strategis Prabowo dengan Presiden AS Mendatang

Jumlah karyawan dalam grup Sritex mencapai 50.000 orang. 

Akan ada 14.112 karyawan yang bakal terdampak langsung akibat putusan tersebut.

"Saat ini ada sekitar 14.112 karyawan SRIL yang terdampak langsung, 50.000 karyawan dalam Grup Sritex, dan tak terhitung usaha kecil dan menengah lain yang keberlangsungan usahanya tergantung pada aktivitas bisnis Sritex," tulus pihak PT Sritex dalam keterangan tertulis pula.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Pimpin Parade Senja di Akmil Magelang, Dihadiri Anggota Kabinet Merah Putih

Untuk diketahui, PT Sritex telah mendaftarkan kasasi terkait putusan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Halaman:
1
2

Berita Terkait