Ekonomi Bisnis
Presiden Prabowo Perintahkan Empat Kementerian untuk Selamatkan PT Sritex dari Kebangkrutan
- Penulis : M. Imron Fauzi
- Minggu, 27 Oktober 2024 07:55 WIB
PT Sritex dan tiga anak usahanya yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya dinyatakan pailit oleh PN Semarang.
"Kami menghormati putusan hukum tersebut, dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait. Hari ini kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder," ujar pihak PT Sritex.***