DECEMBER 9, 2022
Nasional

Presiden Prabowo Ingatkan PPATK Jaga Rekening Nasabah Agar Tak Disalahgunakan untuk Pidana

image
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 22 Mei 2025. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

ORBITINDONESIA.COM - Presiden Prabowo Subianto mengingatkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana untuk menjaga rekening-rekening nasabah agar tidak disalahgunakan untuk pidana.

“Beliau (Presiden Prabowo) mendukung semua. Prinsipnya, kita menjaga kepentingan nasabah ya. Jadi, agar nasabah tidak dirugikan, rekening-rekening nasabah tidak digunakan untuk kepentingan-kepentingan pidana. Intinya, pesan beliau dijaga semua,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana ditemui di Istana Kepresidenan di Jakarta, Kamis, 22 Mei 2025.

Ia menghadap Presiden Prabowo di Istana untuk melaporkan berbagai isu, termasuk soal kebijakan pemblokiran rekening yang dilakukan PPATK terhadap sejumlah rekening bank.

Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Korupsi Proyek BTS 4G, PPATK Memblokir Rekening yang Rugikan Negara Rp8,32 Triliun

Dalam kesempatan yang sama, ia juga memastikan kebijakan pemblokiran, termasuk soal dampaknya terhadap sejumlah rekening yang tidak dorman, juga telah dibicarakan.

Ia menekankan rekening-rekening nasabah yang tidak bermasalah dapat langsung direaktivasi atau dihidupkan kembali. “Ya itu bisa langsung direaktivasi kokGak ada masalah,” katanya.

Ia menyebut Presiden juga memberikan beberapa arahan kepada PPATK terkait dengan persoalan-persoalan lain.

Baca Juga: Wow, Komisi III DPR RI Minta Data PPATK tentang Pejabat dan Aparat Penegak Hukum yang Terlibat Judi Online

Namun, ia tidak mengungkap isi arahan lengkap Presiden itu. “Banyak yang dibahas ya. Banyak yang diarahkan sama Beliau,” katanya.

PPATK pada minggu ini sempat membekukan sementara 28.000 rekening yang dinilai pasif sepanjang 2024. Data-data rekening yang disebut pasif itu diperoleh PPATK dari perbankan.

Langkah itu dilakukan PPATK mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Ivan Yustiavandana: PPATK Deteksi Aliran Dana Judi Online Melalui "Follow the Money"

Ivan saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Minggu, 18 Mei 2025, menjelaskan penghentian sementara rekening bertujuan menghindari penyalahgunaan rekening pasif untuk deposit judi daring, penipuan, ataupun perdagangan narkotika.

Halaman:

Berita Terkait