Ivan Yustiavandana: PPATK Deteksi Aliran Dana Judi Online Melalui "Follow the Money"
- Penulis : M. Ulil Albab
- Rabu, 21 Mei 2025 04:40 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mendeteksi aliran dana judi daring atau judi online (judol) dalam sebuah rekening melalui metode penelusuran aliran uang hasil kejahatan (follow the money).
“Kami melakukan 'follow the money' atas semua instrumen keuangan di Indonesia, serta bekerja sama dengan semua lembaga sejenis di dunia,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025.
Lebih lanjut Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa instrumen keuangan yang ditelusuri PPATK meliputi konvensional maupun teknologi finansial (fintech).
Selain itu, dia mengatakan pendeteksian aliran dana judol tidak hanya bekerja sama dengan lembaga yang tergabung dalam Financial Action Task Force (FATF).
“Kami bekerja sama dengan semua lembaga dalam ataupun luar FATF. Kami juga antar FIU atau Financial Inteligence Unit bekerja sama sangat dekat,” jelasnya.
Sementara itu, PPATK sempat menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening pasif selama 2024 berdasarkan data yang diterima dari perbankan.
Penghentian sementara tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ivan saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Minggu, 18 Mei 2025, juga menjelaskan penghentian sementara rekening dilakukan agar menghindari penyalahgunaan rekening pasif untuk deposit judol, penipuan, ataupun perdagangan narkotika.
Sebelumnya, Ivan dalam acara Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis (8/5), mengungkapkan perputaran dana judol pada Januari-Maret atau Q1 2025 mencapai Rp47,97 triliun.
Ia lantas mengatakan bahwa bila pemerintah menguatkan intervensi, maka perkiraan perpuataran dana judol selama 2025 sebatas Rp150,36 triliun.***