Menkominfo Johnny G Plate Korupsi Proyek BTS 4G, PPATK Memblokir Rekening yang Rugikan Negara Rp8,32 Triliun
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 22 Mei 2023 12:58 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening terkait kasus korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkomnfo).
Korupsi proyek BTS 4G telah menyeret Menkominfo Johnny G Plate dengan kerugian negara mencapai Rp8,32 triliun.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana membenarkan kabar tersebut. Namun ia tidak menyebut rekening siapa saja yang sudah diblokir, apakah termasuk punya Johnny G Plate.
Baca Juga: INGAT! Masa Berlaku Paspor Kurang dari 6 Bulan Bisa Menyulitkan WNI dan WNA
"(Terkait kasus BTS 4G) sudah banyak yang kami bekukan rekening beberapa pihak," ujar Ivan, dikutip Orbit Indonesia Senin 22 Mei 2023.
Kendati begitu, Ivan tidak menjelaskan secara rinci identitas para pemilik rekening tersebut.
Dia hanya menyebut langkah pemblokiran dilakukan untuk memudahkan proses analisis yang dilakukan PPATK.
Baca Juga: Menghadap ke Hasto Kristiyanto, Gibran Malah Diberi Buku tentang Geopolitik Soekarno
"Kami sudah lama proses dan koordinasi dengan penyidik. (Pemblokiran ini) untuk mendukung proses analisis," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
"Penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka (Johnny G Plate) dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi.
Kuntadi menambahkan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus. Selanjutnya, Johnny G Plate dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kejagung cabang Salemba.
"Telah meningkatkan status setelah dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujarnya***
Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News