DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Menkominfo Johnny G Plate Korupsi Proyek BTS 4G, PPATK Memblokir Rekening yang Rugikan Negara Rp8,32 Triliun

image
Menkominfo Johnny G Plate Korupsi Proyek BTS 4G, PPATK Memblokir Rekening yang Rugikan Negara Rp8,32 Triliun

"Penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka (Johnny G Plate) dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi.

Baca Juga: Update Terbaru Ferdy Sambo Tetap Melawan Vonis Mati, Upaya Banding Ditolak Hakim, Kini Mengajukan Kasasi

Kuntadi menambahkan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus. Selanjutnya, Johnny G Plate dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kejagung cabang Salemba.

"Telah meningkatkan status setelah dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujarnya***

 

Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News

 

Halaman:
1
2

Berita Terkait