AS Menyetujui Lagi Penjualan Senjata ke Israel Senilai Rp48,9 Triliun
- Penulis : Dody Bayu Prasetyo
- Minggu, 02 Maret 2025 09:45 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Amerika Serikat (AS) pada Jumat, 28 Februari 2025, menyetujui lagi penjualan senjata ke Israel senilai 3 miliar dolar AS (sekitar Rp48,9 triliun), demikian menurut pernyataan Departemen Luar Negeri AS.
Departemen tersebut telah memberi tahu Kongres mengenai transaksi dengan Israel ini, yang mencakup amunisi, perangkat pemandu, serta buldoser Caterpillar D9, demikian pernyataan Badan Kerja Sama Keamanan Pertahanan AS.
Bagian terbesar dari kesepakatan dengan Israel ini -- senilai 2,04 miliar dolar AS (sekitar Rp33,2 triliun) -- meliputi 35.529 bom serbaguna MK 84 atau BLU-117 serta 4.000 hulu ledak penetrator I-2000.
Baca Juga: Hamas Serahkan Jenazah Empat Sandera, Israel Bebaskan 596 Tahanan Palestina
Paket senilai 675,7 juta dolar AS (sekitar Rp11 triliun) lainnya mencakup bom MK 83 dan BLU-110, serta perangkat pemandu JDAM, dengan pengiriman yang diperkirakan dimulai pada 2028.
Israel juga akan menerima buldoser D9R dan D9T Caterpillar seharga 295 juta dolar AS (sekitar Rp4,8 triliun), dengan pengiriman dijadwalkan pada 2027.
Pemerintahan Trump membenarkan penjualan itu sebagai bagian dari upaya mempertahankan Israel dan menghalau ancaman regional, dengan menyatakan bahwa transaksi tersebut sejalan dengan kepentingan nasional AS untuk membantu sekutunya.
Baca Juga: Israel Bersikeras Tidak Akan Mundur dari Koridor Philadelphi di Perbatasan Jalur Gaza - Mesir
Kesepakatan itu terjadi ketika fase pertama perjanjian gencatan senjata di Gaza berakhir pada Sabtu malam, sementara negosiasi untuk fase selanjutnya tengah berlangsung di Kairo.
Gencatan senjata dan perjanjian pertukaran tahanan telah berlaku sejak bulan lalu, menghentikan sementara perang genosida Israel di Gaza yang telah menewaskan lebih dari 48.300 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, serta menghancurkan wilayah tersebut.
Pada November lalu, Mahkamah Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Pemimpin Otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Kepala Pertahanan, Yoav Gallant, atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Baca Juga: Komite Gereja Palestina Soroti Upaya Israel Batasi Akses Jemaah ke Masjid Al Aqsa di Bulan Ramadan
Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional atas perang yang dilancarkannya di wilayah tersebut.***