DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Hotel Habitare Rasuna Gandeng Dinas Pariwisata dan Kepolisian Tangani Pesta Seks Sesama Jenis

image
Manajemen Hotel Habitare Rasuna Jakarta Selatan, Rabu 5 Februari 2025 memberi keterangan kepada wartawan. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Manajemen Hotel Habitare Rasuna Jakarta Selatan menggandeng Polda Metro Jaya dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk menangani pesta seks sesama jenis yang menimbulkan kegaduhan, Sabtu 1 Februari 2025.

"Kami dalam hal ini berterima kasih kepada pihak kepolisian Polda Metro Jaya yang dengan sigap bertindak mengamankan aktivitas asusila tersebut," kata General Manager Habitare Rasuna Jakarta Mazlina Ramli di Jakarta, Rabu.

Mazlina tidak menolerir segala bentuk kegiatan yang dapat mengganggu kenyamanan tamu.

Baca Juga: Polda Jawa Timur Bongkar Kasus Pesta Seks Tukar Pasangan di Kota Batu dan Amankan 12 Pelaku

Ia bekerja sama Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam proses penyergapan salah satu kamar yang menjadi dugaan berkumpulnya pria sesama jenis yang berpesta seks.

Kejadian itu berhasil digagalkan dan diamankan oleh pihak kepolisian dengan bantuan dari manajemen hotel yang kooperatif dalam proses tersebut.

Kemudian, untuk proses selanjutnya Habitare Rasuna Jakarta beserta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta terus bekerja sama membantu kepolisian.

Baca Juga: Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Siapkan Pasar Kreatif Sambut Natal, Andhika Permata: Sampai ke Sudut Kota

"Keamanan dan kenyamanan tamu kami selalu menjadi prioritas utama kami,” kata Mazlina.

Manajemen Hotel Habitare Rasuna memohon maaf dengan kegaduhan tersebut.

Polda Metro Jaya mengungkap pesta seks sesama jenis yang berlangsung di sebuah kamar nomor 2617, Habitare Apartemen Hotel Rasuna. Pesta seks ini diikuti oleh 56 orang.

Baca Juga: Jakarta Gelar Festival Bandeng Rawa Belong Senin Lusa, Kepala Dinas Pariwisata Andhika Permata: Lestarikan Tradisi

Tersangka, RH alias R, RE alias E, dan BP alias D dijerat Pasal 7 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang mengatur tentang pidana bagi orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan pornografi.

Kemudian, Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mengatur tentang larangan mempertontonkan pornografi di muka umum dan Pasal 296 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana mempermudah atau menyebabkan perbuatan cabul.

Tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun denda maksimal Rp7,5 miliar. ***

Halaman:

Berita Terkait