Andre Rosiade Dukung Presiden Prabowo Naikkan Status Pengecer Jadi Sub-Pangkalan Elpiji 3 Kg
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Rabu, 05 Februari 2025 10:45 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mendukung langkah Presiden RI Prabowo Subianto, yang menaikkan status pengecer menjadi sub-pangkalan dalam penjualan liquified petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kg.
"Dan juga mendukung langkah Presiden Prabowo menaikkan kelas pengecer menjadi sub-pangkalan, ini menunjukkan keberpihakan pemerintah baik kepada masyarakat yang membutuhkan elpiji 3 kg," kata Andre Rosiade dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, 5 Februari 2025.
Andre Rosiade juga menilai instruksi Presiden Prabowo yang bertujuan menekan harga elpiji 3 kg itu sebagai bentuk keberpihakan terhadap rakyat dan mendengarkan aspirasi publik.
Baca Juga: Tiga dari Empat Korban Ledakan Gas Elpiji di Trenggalek Jawa Timur Akhirnya Meninggal di RSUD
"Masyarakat bisa mendapatkan harga dengan murah termasuk kepada UMKM pedagang kecil yang menjual LPG 3 kg, ini menunjukkan keberpihakan yang jelas oleh Presiden Prabowo, dan Presiden Prabowo mendengarkan masukan dari masyarakat," ucapnya.
Untuk itu, dia mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo yang mengaktifkan kembali kebijakan pengecer dapat berjualan LPG 3 kilogram sebagai langkah tepat dalam menyelesaikan polemik gas di masyarakat yang terjadi beberapa hari terakhir.
"Intinya kami Komisi VI DPR mengapresiasi langkah Presiden Prabowo dengan mengizinkan kembali pengecer untuk berjualan gas LPG 3 kg," ujar dia.
Baca Juga: Menata Rantai Distribusi Elpiji yang Lebih Adil
Sebelumnya, Selasa, 4 Februari 2025, Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan LPG 3 kg.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah berkomunikasi dengan Presiden pada Senin, 3 Februari 2025 malam, terkait dengan perubahan pola distribusi gas subisidi 3 kg atau "gas melon".
"Setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini, mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa," kata Dasco kepada wartawan sebelum menghadiri Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Baca Juga: Sekjen BPP HIPMI Anggawira: Pengawasan Distribusi Elpiji 3 kg Perlu Libatkan Aparat Hukum
Kementerian ESDM bersama Pertamina kemudian melakukan tata kelola para pengecer LPG 3 kg statusnya kini diubah menjadi sub-pangkalan sehingga dapat kembali berjualan kebutuhan rumah tangga tersebut.
Sub-pangkalan dinilai menjadi solusi untuk mengatur distribusi LPG 3 kg bisa dijual dengan harga yang tepat ke masyarakat sesuai juga dengan pemberian subsidi dari Pemerintah.
Kebijakan itu diambil setelah sebelumnya aturan mengenai pelarangan pengecer menjual LPG 3 kg diberlakukan dan penjualan gas tersebut hanya boleh dilakukan di pangkalan pada 1 Februari 2025.***