Nasional
Andre Rosiade Dukung Presiden Prabowo Naikkan Status Pengecer Jadi Sub-Pangkalan Elpiji 3 Kg
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Rabu, 05 Februari 2025 10:45 WIB
Sub-pangkalan dinilai menjadi solusi untuk mengatur distribusi LPG 3 kg bisa dijual dengan harga yang tepat ke masyarakat sesuai juga dengan pemberian subsidi dari Pemerintah.
Kebijakan itu diambil setelah sebelumnya aturan mengenai pelarangan pengecer menjual LPG 3 kg diberlakukan dan penjualan gas tersebut hanya boleh dilakukan di pangkalan pada 1 Februari 2025.***