DECEMBER 9, 2022
Kolom

Menata Rantai Distribusi Elpiji yang Lebih Adil

image
Buruh pelabuhan memuat gas elpiji subsidi 3 kilogram saat pengapalan ke wilayah wilayah terluar kecamatan pulau Aceh di pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh, Aceh, Sabtu, 9 November 2024. ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.

ORBITINDONESIA.COM - Rantai distribusi barang subsidi elpiji 3 kilogram (kg) yang kini hanya sampai pangkalan, menimbulkan berbagai reaksi dan konsekuensi bagi masyarakat.

Tercatat mulai 1 Februari 2025, pemerintah memberlakukan kebijakan baru yang melarang penjualan elpiji 3 kg melalui pengecer.

Kini, distribusi elpiji 3 kg hanya diperbolehkan melalui pangkalan resmi yang terdaftar. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi elpiji bersubsidi lebih tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan.

Baca Juga: Berapa Harga Tabung Gas Elpiji Subsidi 3 Kg Sekarang? Simak Keterangannya di Sini

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung sudah mengatakan, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

Kebijakan ini harus diakui menjadi pukulan tersendiri terutama bagi konsumen yang selama ini mengandalkan kemudahan mendapatkan gas melon (elpiji 3 kg) di tingkat pengecer.

Pertanyaannya, apakah sistem ini benar-benar menjadi solusi bagi subsidi tepat sasaran, atau justru memperumit akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok ini, terutama menjelang Ramadhan yang identik dengan lonjakan konsumsi?

Baca Juga: Simak Harga Terbaru Tabung Gas Elpiji Nonsubsidi di Berbagai Daerah, Naik Hingga Rp2.000

Dari sisi pemahaman tentang pemerataan kesejahteraan dan penyaluran subsidi, dapat dilihat ada dua aspek utama yang harus ditelaah dalam kebijakan ini, yaitu efektivitas distribusi subsidi dan dampaknya terhadap masyarakat kecil.

Dalam teori kebijakan energi, pengurangan rantai distribusi memang bertujuan menghindari kebocoran dan memastikan subsidi hanya dinikmati oleh kelompok yang berhak. Namun, dalam praktiknya, implementasi kebijakan ini justru dapat menciptakan kesenjangan akses.

Bagi masyarakat perkotaan, mungkin kebijakan ini hanya berdampak pada sedikit perubahan pola pembelian, dari pengecer ke pangkalan.

Baca Juga: Konversi Kompor Gas LPG 3 Kg ke Kompor Listrik pada 2022 Ditunda, Ini Alasan Pemerintah

Namun, bagi masyarakat di wilayah yang jauh dari pangkalan resmi, ini adalah tantangan besar. Banyak rumah tangga, pedagang kaki lima, dan pelaku UMKM yang mengandalkan elpiji 3 kg untuk kebutuhan harian mereka.

Halaman:

Berita Terkait