DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Dua Remaja Putra dan Putri Ini Buang Bayi Mereka Hasil Aborsi di Tugu Utara Jakarta Utara

image
lustrasi bayi dibuang.

ORBITINDONESIA.COM - Kepolisian Sektor Koja menangkap dua remaja berinisial MMS (19 tahun) dan ZPA (17 tahun) karena diduga pembuang bayi mereka hasil aborsi di Jalan Walang Baru Tugu Utara, Senin 27 januari 2025.

"Kami menangkap mereka di rumah masing-masing,” kata," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.

Menurutnya, pelaku sepakat membuang bayi mereka setelah diaborsi.

Baca Juga: Nelayan Temukan Mayat Laki-laki Mengambang di Jakarta Utara, Ditemukan Kartu Anggota TNI Berpangkat Brigjen

Pelaku yang berstatus pelajar ini menggugurkan bayi mereka dalam kandungan ZPA dengan cara minum obat.

"Pelaku ini minum obat hari Minggu, lalu Senin sakit perut. Di kamar mandi janinnya keluar," katanya.

Selanjutnya pelaku MMS dan ZPA memasukkan janin mereka yang berusia sekitar enam bulan itu ke dalam plastik hitam dan disimpan dalam jok motor.

Baca Juga: Mayat Mengambang di Jakarta Utara, Kombes Ade Ary Syam Indradi: Korban Kendarai Mobil Sebelum Meninggal

"Mereka membuang janin itu di bangunan samping mesin pompa.”

Ia mengatakan petugas menemukan barang bukti sepeda motor yang digunakan membuang janin tersebut, pakaian, dan rekaman kamera pengawas (CCTV). 

Menurutnyaa, MMS ditahan di Polsek Koja dan satu pelaku lain yang anak di bawah umur melewati proses peradilan anak.

Baca Juga: Kepolisian Temukan Mobil Purnawirawan TNI yang Meninggal di Perairan Jakarta Utara

Kedua pelaku dijerat pasal 77 A Jo Pasal 45 A UU RI No 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tantang Perlindungan anak.

Halaman:

Berita Terkait