Jakarta
Dua Remaja Putra dan Putri Ini Buang Bayi Mereka Hasil Aborsi di Tugu Utara Jakarta Utara
- Penulis : Wahyu Husain
- Kamis, 30 Januari 2025 14:25 WIB
Atau Pasal 428 UU No 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara. ***