DECEMBER 9, 2022
Internasional

Warga Negara Indonesia di AS Harus Selalu Bawa Kartu Identitas, Antisipasi Penggerebekan Imigran Era Trump

image
Muslim diaspora Indonesia di Washington DC, Amerika Serikat, mendengarkan khutbah usai salat Idulfitri, Selasa, 4 Juni 2019 (Foto: VOA)

ORBITINDONESIA.COM - Kedutaan Besar Republik Indonesia atau KBRI Washington, D.C. pada Sabtu, 25 Januari 2025 mengingatkan warga negara Indonesia di Amerika Serikat, untuk senantiasa membawa kartu identitas.

Menurut KBRI Washington, hal ini penting bagi warga Indonesia untuk mengantisipasi dimulainya operasi pemeriksaan identitas imigran dan penggerebekan warga yang diduga tidak memiliki status hukum tetap di Amerika Serikat oleh pemerintah Trump.

Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Washington, Ida Bagus Made Bimantara, mengingatkan seluruh warga negara Indonesia di AS untuk selalu membawa kartu identitas dan bersikap tenang saat berhadapan dengan petugas imigrasi dan bea cukai (Immigration and Custom Enforcement/ICE) jika terjadi pemeriksaan.

Baca Juga: Puluhan Imigran Rohingya di Penampungan di Aceh Barat Kabur Ketika Hari Gelap

“Selalu membawa kartu identitas dan apabila diberhentikan oleh petugas imigrasi. Ingat, bahwa seluruh warga dari negara mana pun di AS, dilindungi oleh hukum dan konstitusi AS. Artinya, kita berhak untuk tidak bicara dan menelepon pengacara ketika menghadapi situasi keimigrasian atau situasi hukum lain di AS,” ujar Ida Bagus Made Bimantara, yang akrab disapa Bima ini.

Segera setelah menjabat pada 20 Januari 2025, Presiden Donald Trump mengeluarkan instruksi presiden untuk menindak tegas imigasi ilegal dan mendeportasi mereka yang tinggal di AS secara ilegal.

Saat menandatangani instruksi presiden itu, Trump juga mengatakan akan mengambil langkah-langkah untuk menghukum para pejabat yang menolak penegakan tindakan yang diperintahkannya itu.

Baca Juga: Kapal yang Ditumpangi Imigran Rohingya di Perairan Aceh Selatan Diduga Milik Warga Lokal

Selang dua hari setelah dikeluarkannya instruksi presiden itu, pada Kamis, 22 Januari 2025, sejumlah agen ICE mengumpulkan imigran tanpa dokumen – dan juga warga negara Amerika – dalam sebuah penggerebekan di tempat kerja di Newark, New Jersey.

Dalam wawancara melalui telepon dengan VOA (Voice of America), Bima mengatakan KBRI telah mengambil sejumlah langkah antisipasi terhadap instruksi Presiden Trump.

Pertama, kata Bima, KBRI berkoordinasi dengan lima Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Amerika untuk menggarisbawahi perlunya memberi perlindungan terbaik bagi WNI, menyiapkan tim krisis dan mengaktifkan saluran siaga (hotline).

Baca Juga: Presiden Terpilih AS Donald Trump Bakal Kerahkan Militer untuk Deportasi Massal Imigran Ilegal

Nomor telepon darurat KBRI di Washington DC adalah: 202-569-7996.

Kedua, KBRI juga melakukan sosialisasi ke kantong-kantong masyarakat untuk menyampaikan sejumlah hal terkait penanganan isu ini seandainya ada WNI yang bermasalah, imbuhnya.

Tak hanya itu, KBRI juga berkoordinasi dengan pengacara khusus imigrasi di Amerika untuk memberikan bantuan dan dukungan hukum yang diperlukan.

Baca Juga: Imigran di AS Bersiap Hadapi Deportasi Massal oleh Donald Trump yang Mulai Berkuasa Januari 2025

"Kami juga koordinasi dengan ICE untuk membahas WNI di AS yang jumlahnya mencapai 120.000 orang. Separuh dari mereka adalah WNI yang tidak terdaftar. Ini perkiraan kami, karena jumlah pasti dari mereka yang tidak terdaftar di kantor-kantor perwakilan ini tidak diketahui,” ujar Bima.

Sejak 16 April 2018, layanan penerbitan atau perpanjangan paspor di seluruh perwakilan Indonesia di luar negeri menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang tersambung langsung dengan Pusat Data Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.

Oleh karena itu seluruh WNI, termasuk yang berada di Amerika Serikat, harus datang langsung ke kantor-kantor perwakilan untuk pengambilan sidik jari dan foto (biometrik), dengan terlebih dahulu membuat janji temu (appointment).

Baca Juga: Puisi Esai Denny JA: Sebagai Imigran, Ia Masih Luka

Mereka yang ingin membuat paspor baru atau memperpanjang paspor lama harus mengisi berkas aplikasi dan menyertakan paspor asli yang akan berakhir, KTP atau kartu identitas setempat, dan bukti izin tinggal di Amerika, baik dalam bentuk visa maupun kartu penduduk tetap (greencard).

Jika dokumen bukti izin tinggal hilang atau dalam pengurusan, harus melampirkan surat pengurusan pergantian kartu dari pihak imigrasi Amerika.***

Halaman:
Sumber: VOA

Berita Terkait