DECEMBER 9, 2022
Internasional

Menteri P2MI Abdul Kadir Karding: 700 Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural Dideportasi oleh Arab Saudi

image
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) melaporkan sebanyak 700 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural telah dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi selama Januari 2025. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

ORBITINDONESIA.COM - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) melaporkan, sebanyak 700 pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural telah dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi selama Januari 2025. Itu dikatakan Menteri P2MI Abdul Kadir Karding.

Abdul Kadir Karding melalui keterangan tertulis yang diterima di Tangerang, Jumat, 24 Januari 2025, menyampaikan bahwa dari 700 pekerja migran Indonesia yang dideportasi dari Arab Saudi, terdapat 600 orang lebih telah tiba di tanah air melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

"Ini kan minggu lalu kalau tidak salah ya, kita menerima juga sekitar 500-an. Hari ini 146 orang dan ini memang bagian dari kerja-kerja teman-teman Kementerian Luar Negeri serta menjadi kewajiban kami," jelas Abdul Kadir Karding tentang kondisi pekerja migran Indonesia.

Baca Juga: Kepala KDEI Taipei, Arif Sulistiyo Bangun Sinergi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Taiwan

Ia mengatakan, upaya penjemputan yang dilakukan pemerintah terhadap ratusan PMI ini merupakan bentuk komitmen dari kehadiran negara kepada seluruh warganya.

"Karena kita tidak punya kerja sama dengan Arab Saudi, mereka berangkat rata-rata setelah 2015. Itu artinya, semuanya nonprosedural berangkatnya, tapi ini bagian dari tanggung jawab negara, karena ini warga kita," ucapnya.

Kasus pendeportasian atau pemulangan secara paksa terhadap pekerja migran Indonesia yang dilakukan pemerintah Arab Saudi hingga kini telah mencapai 600 lebih orang.

Baca Juga: PPMI Jemput 197 Pekerja Migran Indonesia yang Dideportasi dari Arab Saudi Karena Langgar Keimigrasian

"Jangan sampai mereka berkali-kali nonprosedural, mohon maaf ya. Mungkin bisa jadi juga kadang-kadang ada modus bolak-balik-bolak itu untuk mendapatkan uang tambahan," tuturnya.

"Karena kan gini, kalau lewat calo itu, mereka dapat uang misalnya Rp5 juta, ini uang mereka Rp25 juta nih dari kami, padahal sebenarnya enggak. Nanti uang itu dipotong dari gaji mereka, jadi ini sebenarnya, istilahnya udah masuk kategori TPPO," tambahnya.

Sementara itu, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Yudha Nugraha menyampaikan bahwa tahapan pemulangan PMI ilegal ini merupakan kali ketiga, di mana sebelumnya telah dilakukan dengan prosedur yang sama.

Baca Juga: Abdul Kadir Karding: Peraturan Satu Pintu Perlu untuk Kurangi dan Cegah Pekerja Migran Indonesia Ilegal

Mayoritas PMI yang dideportasi berasal dari Jawa Barat, NTB, Jawa Timur dan juga beberapa provinsi yang lain.

"Tadi mengulangi apa yang disampaikan Pak Menteri P2MI, bahwa memang mereka melakukan pelanggaran keimigrasian," ujarnya. 

"Deportasi ini dari banyak wajah negara, termasuk tentunya wajah negara Indonesia. Jadi yang tiba pada pagi hari ini, 146 deportasi, terdiri dari 119 perempuan dan 27 laki-laki," kata Yudha.***

Halaman:

Berita Terkait