DECEMBER 9, 2022
Nasional

Romli Atmasasmita, Perumus UU Tipikor dan KPK Dorong Transparansi Penggunaan Dana Hasil Sitaan Korupsi

image
Guru Besar Fakultas Hukum Unpad Romli Atmasasmita (kedua kiri), Guru Besar Fakultas Hukum Unisba Nandang Sambas (kedua kanan), akademisi Fakultas Hukum Unpad Somawijaya (kiri) dan akademisi Fakultas Hukum Unpad Elis Rusmiati (kanan) dalam diskusi di Unpad Bandung, Kamis, 23 Januari 2025. (ANTARA/Ricky Prayoga)

Selain UU Tipikor, mantan Dirjen Hukum dan Perundang-undangan, Departemen dan Hukum dan Perundang-undangan (1998-2000) dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan HAM (2000-2002) ini juga mendorong revisi UU KPK.

Khususnya soal Dewan Pengawas KPK yang seharusnya berada di luar dari struktur organisasi KPK, serta tidak adanya kewenangan yang dimiliki Dewan Pengawas KPK.

"Dewas itu di dalam struktur organisasi KPK. Bagaimana bisa bergerak, anggaran saja dari KPK, ini masalah. Lalu kemudian kewenangan, di dalam undang-undang KPK tugasnya ada, kewenangan enggak punya karena tidak diatur. Bayangkan tugasnya ngawasin rumah tapi tidak ada kewenangan menangkap maling. Ini masalah kita. Jadi undang-undang KPK perlu kita ubah, dewas keluar, jadi lembaga eksternal saja, sehingga lebih leluasa memeriksa," tuturnya.***

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan Melawan KPK, Sidangnya Digelar 21 Januari 2025

Halaman:

Berita Terkait