Pengadilan Tipikor Jakarta Perintahkan Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali ditahan
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Senin, 08 Juli 2024 13:08 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkan agar mantan Hakim Agung Gazalba Saleh kembali ditahan selama menjalankan persidangan kasus dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Jadi mulai hari ini Pak Gazalba Saleh melaksanakan penetapan ini lagi, perpanjangan tahanan lagi," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 8 Juli 2024.
Dengan demikian, Gazalba Saleh akan kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Jakarta Timur paling lama 57 hari.
Baca Juga: KPK Sebut Rektor Unila Prof Karomani dapat Dijerat Pasal TPPU
Menanggapi keputusan tersebut, penasihat hukum Gazalba Saleh meminta Majelis Hakim mempertimbangkan agar kliennya tidak ditahan mengingat Gazalba memiliki domisili dan pekerjaan yang jelas.
Senada, Gazalba pun turut meminta agar permohonan yang diajukan lengkap secara tertulis itu dikabulkan Majelis Hakim.
"Yang Mulia, mohon dipertimbangkan surat dari penasihat hukum saya," ucap Gazalba.
Kendati demikian, Majelis Hakim tetap meminta Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menahan Gazalba. Namun apabila Gazalba tetap ingin mengajukan permintaan tersebut, Fahzal menyebutkan permohonan bisa diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menaungi Pengadilan Tipikor.
"Masa penahanan ini bukan tahanan Majelis Hakim lagi pak, ini perpanjangan Ketua Pengadilan. Nanti kalau ada permohonan silakan ditujukan ke Ketua Pengadilan," ujar Fahzal.
Adapun setelah Majelis Hakim memerintahkan penahanan kembali Gazalba, mantan hakim agung tersebut langsung dibawa ke rutan untuk menunggu persidangan selanjutnya pada 15 Juli 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD Pastikan Segera Bahas Kelanjutan Mekanisme Kerja Satgas TPPU
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan surat dakwaan KPK dalam perkara Gazalba Saleh telah memenuhi syarat formal dan materiil yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).