Bawa Keterangan Saksi, Majelis Hakim Tipikor Malah Tolak Nota Keberatan Lukas Enembe, Ini Alasannya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 26 Juni 2023 15:15 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus korupsi Lukas Enembe yang juga Gubernur Papua, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin, 26 Juni 2023.
Sebagai pengingat, Lukas Enembe merupakan pesakitan kasus korupsi jenis suap dan gratifikasi hampir Rp50 miliar dari rekanannya.
Menolak eksepsi Lukas Enembe, Majelis Hakim lantas memerintahkan sidang berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas Enembe dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan putusan sela, sebagaimana dilansir dari ANTARA, Senin.
Di dalam putusan selanya, hakim juga menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah memenuhi syarat formil dan materiil.
Karenanya, hakim memerintahkan untuk melanjutkan ke tahap pembuktian.
"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Lukas Enembe," kata hakim Rianto.
Selain itu, majelis hakim juga menjelaskan alasan menolak eksepsi Lukas Enembe.
Menurut majelis hakim, eksepsi terdakwa Lukas Enembe tidak beralasan.
Terlebih lagi, eksepsi Lukas Enembe terdapat keterangan sejumlah saksi.
Padahal, hakim belum pernah meminta keterangan saksi.
"Susunan dan bentuk surat dakwaan tidak ditentukan, kewenangan penuntut umum. Penilaian terdakwa terkait kualitas para saksi, padahal majelis hakim belum pernah memeriksa para saksi sehingga tidak dapat diterima," ungkap hakim.
Majelis hakim juga memerintahkan penahanan Lukas Enembe dibantarkan selama 2 minggu dengan alasan kesehatan.
"Menetapkan, satu mengabulkan permohonan dari terdakwa dan tim penasihat hukum, kedua memerintahkan kepada penuntut umum pada KPK untuk melakukan pembantaran terhadap penahanan terdakwa Lukas Enembe sejak 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023," ucap hakim.
Hal tersebut diputuskan hakim karena tim penasihat hukum Lukas Enembe membawa hasil pemeriksaan laboratorium dari RSPAD Gatot Subroto.
"Demi menjaga serta menjamin kesehatan terdakwa selama pemeriksaan di persidangan, maka majelis hakim berpendapat bahwa permohonan dari terdakwa cukup beralasan untuk dikabulkan," tambah hakim.
Sebelumnya, Lukas Enembe telah didakwa dengan dua dakwaan.
Pertama, dakwaan telah menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 dengan rincian, sebanyak Rp10.413.929.500 berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.
Dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.
Dakwaan kedua, Lukas Enembe juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.
Seorang pemberi suap dalam kasus ini, Rijatono Lakka telah divonis 5 tahun penjara oleh PN Tipikor Jakarta.
Terkini, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK telah menyita sejumlah aset terkait perkara Lukas Enembe dalam berbagai bentuk dengan nilai total lebih dari Rp200 miliar.***