Rugikan Negara Rp690 Juta, Bandit Uang Rakyat di Ambon Divonis 5 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Tipikor
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 26 September 2022 23:39 WIB
ORBITINDONESIA - Terdakwa bandit uang rakyat di Ambon yang merupakan mantan bendahara pengeluaran pembantu pada Bagian Kesra Pemkab Maluku Tenggara, Wilhelmina Gamgenora, dijatuhi vonis 5 tahun penjara.
Vonis terhadap bandit uang rakyat tersebut dipituskan Majelis Hakim Tipikor Ambon, Senin, 26 September 2022.
Wilhelmina Gamgenora merupakan bandit uang rakyat dana kesra di Ambon pada 2019 yang telah merugikan negara Rp690 juta.
Baca Juga: Film Avatar yang Berusia 13 Tahun Lalu Tayang Kembali Hingga Cuan 30 juta dolar Minggu Pertama
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP sebagai dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim tipikor, Christina Tetelepta didampingi dua hakim anggota di Ambon, dikutip dari ANTARA.
Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan dan uang pengganti Rp532 juta subsider 1,10 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan membebaskan terdakwa dari dakwaan primair sesuai pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca Juga: Dimas Berduka, Sang Ayah Meninggal Dunia, Raffi Ahmad Turut Berduka Cita
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan denda serta membayar uang pengganti karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga.
Putusan majelis hakim tipikor lebih berat dari tuntutan JPU Kejari Tual, Prasetyo Purba yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama dua tahun penjara.
Baca Juga: Garis Polisi Lokasi Ledakan di Asrama Polisi Sukoharjo Dilepas, Aktivitas Kembali Normal
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Dino Huliselan menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.
Penanganan perkara dugaan korupsi anggaran Kesra ini dilakukan setelah jaksa memeriksa lebih dari 40 saksi dan melibatkan auditor dari Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara hingga ditemukan kerugian keuangan negara.
"Perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor didasarkan pelaksanaan program dan kegiatan dalam satu tahun anggaran di Bagian Kesra yang didalamnya terdapat sekitar 25 item kegiatan namun ada diantaranya yang fiktif," kata JPU.***