Rugikan Negara Rp690 Juta, Bandit Uang Rakyat di Ambon Divonis 5 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Tipikor
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 26 September 2022 23:39 WIB
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga.
Putusan majelis hakim tipikor lebih berat dari tuntutan JPU Kejari Tual, Prasetyo Purba yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama dua tahun penjara.
Baca Juga: Garis Polisi Lokasi Ledakan di Asrama Polisi Sukoharjo Dilepas, Aktivitas Kembali Normal
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Dino Huliselan menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.
Penanganan perkara dugaan korupsi anggaran Kesra ini dilakukan setelah jaksa memeriksa lebih dari 40 saksi dan melibatkan auditor dari Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara hingga ditemukan kerugian keuangan negara.
"Perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor didasarkan pelaksanaan program dan kegiatan dalam satu tahun anggaran di Bagian Kesra yang didalamnya terdapat sekitar 25 item kegiatan namun ada diantaranya yang fiktif," kata JPU.***