DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat Selesaikan Berkas Tersangka Korupsi Jalan Tol Padang-Pekanbaru

image
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat M Rasyid (kanan). (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat menyelesaikan pemberkasan tujuh tersangka korupsi pengadaan lahan tol Padang-Pekanbaru seksi Padang-Sicincin pada tahun 2020.

Kepala Seksi Penerangan Hukum M Rasyid di Padang, Jumat, 17 Januari 2025 mengatakan, tujuh tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum, yang selanjutnya menunggu disidangkan.

Ia menyebutkan tujuh tersangka itu lima orang di antaranya adalah warga penerima ganti rugi lahan, sedangkan dua lainnya adalah Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dari BPN/ATR.

Baca Juga: Perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender di Sumatra Barat Akan Diberantas Pakai Peraturan Daerah

Tersangka dalam kelompok warga penerima ganti rugi adalah Marina, Bakri, Zainuddin, H M Nur, dan Suharmen. Sedangkan dari P2T adalah Saiful dan Yuhendri.

Menurutnya, lima orang tersangka dalam kelompok penerima uang ganti rugi hanya dikenai penahanan kota di tahap penuntutan, karena kooperatif dan memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara yang telah mereka terima.

Ia merinci pengembalian kerugian negara dari lima penerima ganti rugi lahan tol tersebut adalah Rp531.181.000, serta dua aset berupa lapangan futsal dan kandang ayam.

Baca Juga: Ketua Pengadilan se-Sumatra Barat Tanda Tangani Pakta Integritas: Salah Satunya Tidak Menjalankan Praktik Korupsi

"Selanjutnya barang yang sudah disita oleh Penyidik sita ini akan menjadi objek dalam pengawasan penuntut umum.

Dua tersangka lainnya yakni Saipul dan Yuhendri ditahan di rumah tahanan negara selama dua puluh hari ke depan

Ia menerangkan ketujuh tersangka diancam pidana maksimal dua puluh tahun penjara, sesuai pasal yang disangkakan oleh kejaksaan.

Baca Juga: Catatan Kebudayaan: Menjadi Gubernur Kebudayaan di Sumatra Barat

Pasal primer adalah pasal 2 ayat (1) Juncto (Jo), pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana.

Subsider pasal 3 Jo pasal 18 Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kasus yang menjerat tersangka itu berawal dari proyek pengadaan tanah untuk membangun jalan tol Padang-Pekanbaru seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang di Kabupaten Padang Pariaman pada 2020.

Baca Juga: Gubernur Mahyeldi Optimistis Bergabungnya Indonesia ke IORA Bisa Bantu Genjot Ekspor Sumatra Barat

Negara kemudian menyiapkan uang sebagai pembayaran ganti rugi tanah yang terdampak oleh pembangunan jalan tol.

Dalam pengadaan tanah itu beberapa pihak termasuk panitia tetap memproses pengadaan tanah untuk proyek tol Padang-Pekanbaru sebanyak empat kali yaitu pada Februari dan Maret 2021.

Padahal sudah ada pemberitahuan dari Asisten III Pemerintahan kabupaten setempat bahwa tanah yang akan diganti rugi adalah aset pemerintah daerah, bukan milik orang per orang.

Akibat perbuatan itu negara akhirnya mengalami kerugian keuangan Rp27 miliar, sebagaimana hasil audit dari BPKP. ***

Halaman:

Berita Terkait