Perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender di Sumatra Barat Akan Diberantas Pakai Peraturan Daerah
- Penulis : M. Imron Fauzi
- Sabtu, 04 Januari 2025 10:28 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat sedang mengkaji rencana pembentukan peraturan daerah (Perda) untuk memberantas perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender.
"Sedang mengkaji kemungkinan pembentukan perda terkait LGBT," kata Wakil Ketua DPRD Sumatra Barat Nanda Satria di Padang, Sabtu 4 Januari 2025.
Menurut Nanda, ada daerah di Sumatra Barat yang sudah lebih dulu membuat Perda untuk memberantas perilaku LGBT.
Baca Juga: Prabowo Mengaku Berutang Budi kepada Tanah Minangkabau, Menyebut Mohammad Hatta dan Tan Malaka
Oleh karena itu, katanya, DPRD menilai pemerintah provinsi juga perlu melaksanakan hal serupa.
Langkah ini, ujarya, diharapkan bisa menjadi sebuah solusi untuk memberantas perilaku LGBT di daerah yang dikenal dengan filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah itu.
Menurutnya, pemerintah agar lebih memassifkan sosialisasi pencegahan penyakit menular kontak seksual lewat berbagai publikasi seperti baliho.
Baca Juga: Anies Baswedan Sebut Masyarakat Minangkabau Konsisten Usung Gagasan Perubahan
"Baliho milik pemerintah daerah harus memuat konten edukasi tentang bahaya penyakit masyarakat. Jangan hanya menampilkan foto kepala daerah," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Srikurnia Yati mengungkapkan, dari 308 total kasus HIV/AIDS di Padang, sebanyak 166 kasus (53,8 persen) berasal dari luar kota itu. Sebanyak 142 kasus (46,2 persen) lainnya adalah warga Kota Padang.
Dari jumlah pengidap HIV tersebut Dinas Kesehatan Kota Padang mencatat kasus tertinggi di Kecamatan Koto Tangah yakni 40 kasus dan 22 kasus di Kecamatan Lubuk Begalung.
Baca Juga: Penyair Bangladesh, Aminur Rahman: IMLF Sangat Baik untuk Promosikan Budaya Minangkabau ke Dunia
Kasus paling kecil di Kecamatan Lubuk Kilangan yakni empat kasus.