Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat Selesaikan Berkas Tersangka Korupsi Jalan Tol Padang-Pekanbaru
- Penulis : Krista Riyanto
- Jumat, 17 Januari 2025 17:36 WIB
Subsider pasal 3 Jo pasal 18 Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Kasus yang menjerat tersangka itu berawal dari proyek pengadaan tanah untuk membangun jalan tol Padang-Pekanbaru seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang di Kabupaten Padang Pariaman pada 2020.
Negara kemudian menyiapkan uang sebagai pembayaran ganti rugi tanah yang terdampak oleh pembangunan jalan tol.
Dalam pengadaan tanah itu beberapa pihak termasuk panitia tetap memproses pengadaan tanah untuk proyek tol Padang-Pekanbaru sebanyak empat kali yaitu pada Februari dan Maret 2021.
Padahal sudah ada pemberitahuan dari Asisten III Pemerintahan kabupaten setempat bahwa tanah yang akan diganti rugi adalah aset pemerintah daerah, bukan milik orang per orang.
Akibat perbuatan itu negara akhirnya mengalami kerugian keuangan Rp27 miliar, sebagaimana hasil audit dari BPKP. ***