DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Komisi Yudisial Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasus Harvey Moeis

image
Harvey Moeis (Foto: ANTARA)

Selain pidana penjara, Harvey Moeis juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Harvey sebelumnya dituntut 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.

Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada 2015–2022. Perbuatannya itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.***

Baca Juga: Hari Rabu Ini Kejaksaan Agung Jadwalkan Periksa Sandra Dewi Sebagai Saksi Kasus Korupsi Harvey Moeis

Halaman:

Berita Terkait