DECEMBER 9, 2022
Nasional

Ardli Johan Kusuma: Pencekalan untuk Yasonna Laoly Jadi Pukulan Beruntun Bagi PDI Perjuangan

image
Menteri Hukum dan HAM periode 2019-2024 Yasonna Laoly (kedua kiri) berjalan keluar melalui pintu belakang usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 18 Desember 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Yasonna Laoly sekitar 7 jam sebagai saksi atas kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat eks kader PDI-P Harun Masiku. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/YU

ORBITINDONESIA.COM - Pakar ilmu politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ), Ardli Johan Kusuma mengatakan, pencekalan terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly menjadi pukulan beruntun bagi PDI Perjuangan.

“Terlepas dari pembuktian secara hukum terkait keterlibatan Yasonna Laoly dalam kasus suap Harun Masiku, pencegahan terhadap Yasonna ke luar negeri ini dapat dilihat sebagai pukulan beruntun yang diterima PDI Perjuangan,” kata Ardli Johan Kusuma saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis, 26 Desember 2024.

Selain itu, dia mengatakan bahwa pencekalan untuk Yasonna Laoly, dan ditambah penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto akan berdampak negatif terhadap citra PDI Perjuangan di mata masyarakat.

Baca Juga: Yasonna H Laoly Teken Prasasti Pembangunan Gedung Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara

Oleh sebab itu, dia berpendapat bahwa PDIP sebagai salah satu partai besar di Indonesia akan mengambil langkah untuk membela kedua kadernya tersebut.

“Atau bahkan melakukan serangan balik, baik dengan langkah hukum maupun langkah-langkah politik terhadap pihak yang dianggap menjatuhkan PDIP melalui kasus tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 25 Desember 2024, mengatakan pencekalan Yasonna untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dan pencarian terhadap buronan kasus tindak pidana korupsi, Harun Masiku.

Baca Juga: Presiden Lantik Supratman Andi Atgas sebagai Menkumham Menggantikan Yasonna Laoly

Selain Yasonna, KPK juga memberlakukan pelarangan terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi dan perintangan penyidikan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Adapun Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.

Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Baca Juga: Susul Hasto, KPK Larang Yasonna Laoly ke Luar Negeri

Kemudian berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku tersebut.***

Berita Terkait