DECEMBER 9, 2022
Nasional

Susul Hasto, KPK Larang Yasonna Laoly ke Luar Negeri

image
Mantan Menkum HAM Yasonna Laoly dicegah KPK ke luar negeri. (INSTAGRAM/@yasonna.laoly)

ORBITINDONESIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ke luar negeri.

Yasonna dan Hasto dilarang bepergian ke luar negeri terkait kasus suap Harun Masiku.

"Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia, yaitu YHL (Yasonna Hamonangan Laoly) dan HK (Hasto Kristiyanto)," kata jubir KPK Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Rabu, 25 Desember 2024.

Baca Juga: Presiden Lantik Supratman Andi Atgas sebagai Menkumham Menggantikan Yasonna Laoly

Tessa menerangkan bahwa pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap keduanya untuk kebutuhan penyidikan.

"Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," katanya.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Yasonna sebagai saksi kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku (HM). 

Baca Juga: Hasto Kristiyanto dan Eks Pacar Kaesang Felicia Tissue Bertukar Informasi Berharga

KPK mendalami soal dokumen surat mengenai permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA).

"Yang bersangkutan dimintai keterangan dan pengetahuannya atas surat dari DPP PDI Perjuangan, kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia perihal permohonan fatwa MA terhadap penafsiran yang berbeda oleh KPU terkait pandangan atau tindak lanjut atas suara caleg yang meninggal dunia," kata Tessa, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 19 Desember 2024 lalu.

Adapun Yasonna mengaku dicecar penyidik terkait permintaan fatwa yang diajukannya kepada Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: KPK Tetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap Harun Masiku

"Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa tentang keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Kami minta fatwa karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal," kata Yasonna di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2024.

Halaman:
1
2

Berita Terkait