Susul Hasto, KPK Larang Yasonna Laoly ke Luar Negeri
- Penulis : M. Ulil Albab
- Rabu, 25 Desember 2024 18:43 WIB
Yasonna mengatakan permintaan fatwa ke MA terkait posisi pergantian caleg terpilih yang meninggal dunia.
Dia menyebut ada perbedaan sudut pandang antara KPU dengan DPP PDI Perjuangan.
Dia menyebut pengajuan itu dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan.
Baca Juga: Presiden Lantik Supratman Andi Atgas sebagai Menkumham Menggantikan Yasonna Laoly
"Inti pokoknya sebagai Ketua DPP saya mengirim surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung karena waktu proses pencalegan itu ada tafsir yang berbeda setelah judicial review ada keputusan Mahkamah Agung Nomor 57 dan DPP mengirimkan surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda," ujar Yasonna.
"Kami minta fatwa kepada Mahkamah Agung, Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih," sambungnya.***