Susul Hasto, KPK Larang Yasonna Laoly ke Luar Negeri
- Penulis : M. Ulil Albab
- Rabu, 25 Desember 2024 18:43 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ke luar negeri.
Yasonna dan Hasto dilarang bepergian ke luar negeri terkait kasus suap Harun Masiku.
"Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia, yaitu YHL (Yasonna Hamonangan Laoly) dan HK (Hasto Kristiyanto)," kata jubir KPK Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Rabu, 25 Desember 2024.
Baca Juga: Presiden Lantik Supratman Andi Atgas sebagai Menkumham Menggantikan Yasonna Laoly
Tessa menerangkan bahwa pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap keduanya untuk kebutuhan penyidikan.
"Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," katanya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Yasonna sebagai saksi kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku (HM).
Baca Juga: Hasto Kristiyanto dan Eks Pacar Kaesang Felicia Tissue Bertukar Informasi Berharga
KPK mendalami soal dokumen surat mengenai permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA).
"Yang bersangkutan dimintai keterangan dan pengetahuannya atas surat dari DPP PDI Perjuangan, kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia perihal permohonan fatwa MA terhadap penafsiran yang berbeda oleh KPU terkait pandangan atau tindak lanjut atas suara caleg yang meninggal dunia," kata Tessa, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 19 Desember 2024 lalu.
Adapun Yasonna mengaku dicecar penyidik terkait permintaan fatwa yang diajukannya kepada Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: KPK Tetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap Harun Masiku
"Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa tentang keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Kami minta fatwa karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal," kata Yasonna di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2024.
Yasonna mengatakan permintaan fatwa ke MA terkait posisi pergantian caleg terpilih yang meninggal dunia.
Dia menyebut ada perbedaan sudut pandang antara KPU dengan DPP PDI Perjuangan.
Dia menyebut pengajuan itu dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan.
"Inti pokoknya sebagai Ketua DPP saya mengirim surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung karena waktu proses pencalegan itu ada tafsir yang berbeda setelah judicial review ada keputusan Mahkamah Agung Nomor 57 dan DPP mengirimkan surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda," ujar Yasonna.
"Kami minta fatwa kepada Mahkamah Agung, Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih," sambungnya.***