DECEMBER 9, 2022
Nasional

Ronny Talapessy: PDI Perjuangan Siapkan Langkah Hukum Untuk Hasto Kristiyanto

image
Ronny Talapessy. (Antara)

ORBITINDONESIA.COM - PDI Perjuangan tengah menyiapkan langkah hukum berkait penetapan Hasto Kristiyanto selaku tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami fokus persiapan langkah-langkah hukum kami," ujar Ketua DPP PDI Perjuangan Ronny Talapessy di Jakarta, Kamis 26 Desember 2024.

Dia belum menentukan langkah seperti praperadilan atas status tersangka Hasto itu.

Baca Juga: Ganti Deolipa Yumara Sebagai Kuasa Hukum, Bharada E Tunjuk Kuasa Hukum Baru Ronny Talapessy

"Pada waktunya kami sampaikan," tambahnya.

Hasto ditetapkan selaku tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.

Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Baca Juga: PDI Perjuangan Taat Hukum Dalam Perkara Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy: Akan Diawut-awut Jelang Kongres

Kemudian berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku tersebut.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Baca Juga: Pakar Ilmu Politik Ardli Johan Kusuma: Perkara Hasto Kristiyanto Bikin PDI Perjuangan Berseberangan dengan Prabowo

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. ***

Berita Terkait