Internasional
Presiden Emmanuel Macron: Prancis dan Arab Saudi Tandem Pimpin Konferensi Bentuk Negara Palestina
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Rabu, 04 Desember 2024 10:12 WIB

Presiden Prancis Emmanuel Macron. ANTARA/Anadolu/PY
Barnier menggunakan Pasal 49.3 Konstitusi untuk meloloskan rancangan undang-undang yang kontroversial tersebut. Akibatnya, sidang di Majelis Nasional — yang merupakan majelis rendah parlemen Prancis — ditangguhkan tanpa perdebatan.***