DECEMBER 9, 2022
Kolom

Amidhan Shaberah: Judi Online, Racun yang "Merusak" Masyarakat

image
KH. DR. Amidhan Shaberah (Foto: Youtube)

Selain penanganan mereka yang terjerat judol, hal terpenting lainnya adalah pemberantasan judol itu sendiri hingga ke akarnya. Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring atau Judol yang dipimpin Menko Polhukam hendaknya mengedepankan penangkapan para bandar judol  dan oknum utama dalam perjudian tadi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika melaporkan telah memutus akses 1,91 juta konten bermuatan judol mulai dari 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024. Kemenkominfo juga menutup 18.877 sisipan halaman judol di situs pendidikan dan 22.714 sisipan halaman di situs pemerintahan sampai 22 Mei 2024. 

Dalam kondisi perang melawan judol, tragisnya Kemenkominfo justru kecolongan. Ternyata pegawai Kemenkominfo yang bertugas menutup situs judol, malah melindunginya. Dari pengalaman tersebut, terkuak betapa "licinnya" mafia judol di Indonesia. Mafia dan bandar judol ternyata bisa masuk kemana-mana. Bahkan ke kementerian yang salah satu tupoksinya menutup judol. 

Baca Juga: Amidhan Shaberah: Buya Edi dan Islam Indonesia

Kriminolog Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Iqrak Sulhin, menyatakan penyebab fenomena judol bersifat individual dan struktural. Penyebab individual erat kaitannya dengan motivasi untuk memperbaiki nasib secara instan dan ketidakpahaman individu mengenai risiko kerugian akibat main judol. 

Sedangkan penyebab struktural, terkait dengan sulitnya akses kepada sumber pendapatan legal. Saat ini kondisi ekonomi nasional memburuk. Pengangguran makin banyak. Dan kejatuhan ekonomi negara pasca pandemi Covid19 belum pulih. 

Dalam kondisi seperti itulah judol berkembang pesat. Solusinya, pemerintah dan semua stakeholder yang punya kepedulian terhadap masalah judol harus bekerja sama mengatasinya. 

Baca Juga: Amidhan Shaberah: Selamat Datang Tahun Baru 2023

Di satu sisi solusi tersebut perlu pendekatan hukum restorasi untuk korban yang tak berdaya. Di sisi lain perlu pendekatan keras berdasarkan hukum yang berlaku untuk mafia dan bandar judol.

*KH. DR. Amidhan Shaberah, Ketua MUI 1995-2015/Komnas HAM 2002-2007. ***

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait