DECEMBER 9, 2022
Kolom

Amidhan Shaberah: Judi Online, Racun yang "Merusak" Masyarakat

image
KH. DR. Amidhan Shaberah (Foto: Youtube)

Oleh KH. DR. Amidhan Shaberah*

ORBITINDONESIA.COM - Seluruh kitab suci, mengharamkan judi dalam bentuk apa pun. Nabi Muhammad tegas melarang perjudian karena "maisir" bisa menghancurkan kehidupan masyarakat. 

Kini, peringatan Rasulullah itu makin nyata di depan mata kita. Maisir modern di era digital saat ini makin canggih, dengan nama judi online (judol). Daya rusaknya terhadap kehidupan masyarakat makin dahsyat. 

Baca Juga: Amidhan Shaberah: Buya Edi dan Islam Indonesia

Bila dulu maisir (judi) pelakunya berhadap-hadapan (face to face), judol pelakunya hanya berhadapan dengan layar hape. Tapi dampaknya sama, merusak masyarakat. Bahkan judol daya rusaknya lebih besar dan mengerikan. Ini karena jumlah pelaku judol sangat banyak, dengan waktu 24 jam sehari di ruang yang tak terbatas. 

Pada maisir, pelaku judi ada kemungkinan menang. Tapi pada judol, pelaku pasti kalah. Karena judol sesungguhnya "aplikasi" permainan judi yang didesain "scam". 

Artinya, siapa pun yang mengikuti judol, pasti berakhir kalah. Tak akan pernah menang. Kemungkinan menangnya nol persen, meski di awal permainan  judol, pelaku "diiming-imingi" kemenangan. Kemenangan awal hanya pancingan. Kalau sudah kecanduan,  lalu ketetusan, pasti hancur. 

Baca Juga: Amidhan Shaberah: Selamat Datang Tahun Baru 2023

Samat, seorang pria di Ciputat, Tangsel, 7 Juli 2024 lalu gantung diri. Karena terlilit utang gegara judol. Kasus Samat hanya satu contoh dari sekian ratus, bahkan sekian ribu kasus bunuh diri karena judol. 

Korban judol sangat variatif, dari warga kelas bawah, menengah sampai atas. Dari petani miskin, tukang ojek, sopir truk, guru, polisi sampai dokter. 

Letnan Satu Dokter Eko Damara, misalnya, bunuh diri karena judol. Sama halnya dengan Prajurit Dua Prima Saleh Gea. Prima, anggota Batalyon Kesehatan 1 Divisi Infanteri 1 Kostrad Bogor, gantung diri karena terjerat judol. Ia ditemukan tewas di Kamar OB Rumah Sakit Lapangan Yonkes 1/YKH/1 Kostrad, Bogor, pada 4 Juni 2024.

Baca Juga: Dr KH Amidhan Shaberah: Hijrah dan HAM

Akibat judol, Brigadir Satu (Briptu) Fadhilatun Nikmah bahkan membakar suaminya (8 Juni 2024). Briptu Rian DW, suami Nikmah, dibakar istrinya karena menghabiskan tabungan keluargs di Mojokerto, Jatim.

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait