DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Polda Metro Jaya Telah Tetapkan 18 Tersangka Kasus Judi Online, 10 di Antaranya dari Komdigi

image
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi. ANTARA/Ilham Kausar

ORBITINDONESIA.COM - Polda Metro Jaya hingga saat ini telah menetapkan sebanyak 18 tersangka dalam kasus judi online (judol) atau judi daring, yang juga melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin, 11 November 2024.

Ade Ary merinci 18 orang yang ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya tersebut yaitu 10 pegawai Komdigi dan delapan warga sipil.

Baca Juga: Polri Telusuri Pelaku Pengorganisasi Warga Indonesoia Jadi Pekerja Judi Online di Filipina

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut juga menambahkan dua orang yang ditangkap pada Minggu, 10 November 2024 malam bukan dari Komdigi.

"Dua orang yang ditangkap semalam adalah dari sipil, " ucapnya.

Namun, Ade Ary belum bisa menjabarkan detail terkait penangkapan tersebut, dirinya menjelaskan akan disampaikan jika ada perkembangan berikutnya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Raffi Ahmad Buka Situs Judi Online untuk Bantu Perekonomian Rakyat

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, berhasil menyita barang bukti senilai Rp2,8 miliar lebih dari kedua pelaku kasus judi judol itu.

"Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang tunai senilai Rp300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Tangerang, Minggu malam.

Ia mengungkapkan, dari total barang bukti yang berhasil dilakukan pengamanan itu terdiri dari uang tunai sebesar Rp300 juta dan Rp2,8 miliar yang tersimpan dalam rekening pelaku.

Baca Juga: Polres Alor, Nusa Tenggara Timur: Istri yang Bakar Suami Akibat Judi Online Terancam 12 Tahun Penjara

Dia menyebut, barang bukti uang yang dilakukan penyitaan ini merupakan hasil dari penangkapan terhadap kedua orang yakni berinisial MN dan DM.

Dari hasil pemeriksaan bahwa kedua tersangka ini merupakan orang yang memiliki peran sentral dalam kasus judi online di Indonesia.

Ia menjelaskan, pelaku MN adalah orang yang menyetor uang dan menyetorkan daftar laman (list website) judi agar bisa dilindungi oknum pegawai Komdigi.

Baca Juga: Berantas Judi Online, Kementerian Komunikasi dan Digital Gaet Google Hingga Meta

Sementara itu, untuk tersangka DM, berperan sebagai pembantu aksi kejahatan pelaku MN, termasuk menampung uang hasil kejahatan itu.***

Berita Terkait