DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Promosikan Judi Online, Selebgram yang Juga Mahasiswi Kota Bogor Ditangkap Polisi

image
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso berbincang dengan selebgram S yang menjadi tersangka promosi judi online. ANTARA/Shabrina Zakaria

ORBITINDONESIA.COM - Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, meringkus seorang selebgram berinisial S (19 tahun) lantaran mempromosikan situs judi online di akun Instagramnya sejak April 2024.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers pada Senin, 21 Oktober 2024, mengungkapkan S yang merupakan mahasiswi itu ditawari oleh seseorang untuk menjadi brand ambassador situs judi online.

Bismo menyebut, tersangka mendapat bayaran sebesar Rp2.150.000 per dua bulan. Tersangka kemudian mengunggah link situs judi online sebanyak dua kali sehari, akun Instagramnya @ccacyna_ dengan pengikut sebanyak 59 ribu.

Baca Juga: GoPay Gaet Raja Dangdut Rhoma Irama Sebagai Bagian Komitmen untuk Perangi Judi Online di Indonesia

“Tersangka mencantumkan link, ada promosinya, ada mengiklankannya dengan upaya mengajak seperti kata-kata ‘testi real, yang mau win buruan’,” ucap Bismo.

Sejak melancarkan aksinya, kata Bismo, tersangka sudah mendapatkan tiga kali bayaran dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran.

Bismo mengatakan, tersangka menggunakan uang tersebut untuk membayar kos dan kebutuhan sehari-hari. Di mana tersangka juga bekerja di salah satu supermarket di Kota Bogor.

Baca Juga: Polda Jawa Barat Ringkus Dua Pengelola Judi Online Jaringan Internasional Asal Kamboja

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, tersangka dihubungi seseorang yang merekrut-nya melalui pesan di Instagram.

“Saat ini website terkait sudah kita komunikasikan ke Kemenkominfo untuk diblokir. Namun servernya kami masih dalami apakah ada di dalam atau di luar negeri,” kata Aji.

S dijerat Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 10 tahun penjara.***

Berita Terkait