Polres Alor, Nusa Tenggara Timur: Istri yang Bakar Suami Akibat Judi Online Terancam 12 Tahun Penjara
- Penulis : M. Imron Fauzi
- Kamis, 31 Oktober 2024 07:41 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Polres Alor, Polda NTT menyatakan bahwa seorang istri berinisial HH (35) di Kota Kalabahi, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang membakar suaminya Mario Agustinus Wendo akibat judi daring atau judi online terancam 12 tahun penjara.
"Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 187 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Wakapolres Alor, Kompol Jamaludin tentang dampak judi online itu, dalam keterangan yang diterima di Kupang, Kamis, 31 Oktober 2024.
Wakapolres menjelaskan, tindakan yang dilakukan oleh HH tersebut dipicu oleh kasus judi online dan permasalahan keuangan yang dialami oleh keluarga tersebut.
Baca Juga: Polda Jawa Barat Ringkus Dua Pengelola Judi Online Jaringan Internasional Asal Kamboja
Terduga pelaku ujar Wakapolres mengaku kesal terhadap suaminya karena tidak ada keterbukaan masalah keuangan. Sehingga akhirnya terduga pelaku menemukan bukti rekening yang digunakan korban untuk bermain judi online.
Dalam pemaparan kronologis kejadian, Wakapolres menjelaskan bahwa awalnya terduga pelaku HH (35) menumpang mobil pikap dari Lantoka menuju Kalabahi. Sesampainya di simpang perumahan Lapas Kalabahi, terduga pelaku turun dan menunggu ojek. Saat menunggu, terduga pelaku melihat penjual bensin dan timbul niat untuk membakar suaminya.
Terduga pelaku kemudian menemukan dua botol air minum kemasan kosong ukuran 1,5 liter di sekitar tempat menunggu dan memasukkannya ke dalam tas gendong miliknya.
Baca Juga: Promosikan Judi Online, Selebgram yang Juga Mahasiswi Kota Bogor Ditangkap Polisi
Setelah mendapat ojek, terduga pelaku membeli BBM jenis pertalite sebanyak empat botol di pertigaan menuju rumah mertuanya, yang mana rumah tersebut juga dihuni oleh terduga pelaku dan suaminya.
Setiba di lokasi, terduga pelaku mengecek keberadaan suaminya dengan melihat sandal di depan rumah. Setelah memastikan suaminya berada di dalam kamar, terduga pelaku kemudian mengunci kamar dari luar menggunakan gembok.
"Terduga pelaku kemudian menyiramkan bensin ke arah korban yang sedang tidur, ke dinding kamar yang terbuat dari triplek, dan ke gorden pintu kamar sebelum membakarnya,” tambah Wakapolres.
Baca Juga: Polri Telusuri Pelaku Pengorganisasi Warga Indonesoia Jadi Pekerja Judi Online di Filipina
Akibat perbuatannya itu suaminya terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit dan dirawat intensif karena mengalami luka bakar yang serius.