Polda Jawa Barat Ringkus Dua Pengelola Judi Online Jaringan Internasional Asal Kamboja
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Jumat, 18 Oktober 2024 07:51 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat (Jabar) meringkus dua orang tersangka berinisial N dan YA, yang merupakan sindikat penyedia dan pengelola situs judi online jaringan internasional asal Kamboja.
"Pengungkapan terjadi pada 11 Oktober 2024 oleh Ditressiber Polda Jabar, yang melakukan patroli siber dan menemukan situs judi online dengan nama Menang Hore yang diduga dikelola oleh inisial N," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast di Bandung, Kamis, 17 Oktober 2024.
Jules mengungkapkan untuk tersangka N bertugas menyediakan, mengelola, dan mendistribusikan situs judi online. Sementara tersangka YA berperan mendesain pada situs tersebut.
Baca Juga: Presdir OVO Karaniya Dharmasaputra Tegaskan Tidak Miliki Kerja Sama dengan Bandar Judi Online
Dia mengatakan, pada 12 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 WIB Polda Jabar berhasil berhasil mengamankan N di kediamannya di Jakarta Barat. Setelah dilakukan pengembangan, tidak lama kemudian polisi juga menangkap YA.
"Lalu dilakukan lagi pengembangan, diketahui bahwa dalam perkara ini turut serta saudara YA. Jadi saudara YA ini perannya sebagai desain grafis. Dia yang membuat desain dari situs Menang Hore," kata Jules.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, N memiliki anggota sebanyak 12 orang yang berada di Kamboja. Sementara bandar dari situs tersebut berada di Kamboja yang diduga bernama Sungkai Halim alias AK47.
Baca Juga: ShopeePay Tegaskan Komitmen Dukung Pemberantasan Judi Online Lewat Pemantauan Aktivitas Mencurigakan
“Dan penghasilan deposit dari perusahaan tersebut kurang lebih berkisar Rp98 juta sampai Rp200 juta per hari,” katanya.
Dalam kasus ini, Jules mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti, laptop bermerk ASUS yang digunakan tersangka N untuk mengelola situs judi online, kemudian satu ponsel jenis iPhone 6, sejumlah kartu ATM hingga kartu kredit.
"Lalu penyidik juga menyita uang senilai Rp112 juta rupiah yang diduga uang ini dari hasil perjudian online,” kata dia.
Baca Juga: GoPay Gaet Raja Dangdut Rhoma Irama Sebagai Bagian Komitmen untuk Perangi Judi Online di Indonesia
Atas perbuatannya, kedua tersangka melanggar Pasal 45 ayat 3 Juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 yaitu perubahan kedua atas Undang-undang ITE, Undang-undang Nomor 1 tahun 2008 dengan ancaman hukuman penjara maksimal paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.***