Jakarta
Polda Metro Jaya Telah Tetapkan 18 Tersangka Kasus Judi Online, 10 di Antaranya dari Komdigi
- Penulis : M. Imron Fauzi
- Senin, 11 November 2024 13:46 WIB
Dari hasil pemeriksaan bahwa kedua tersangka ini merupakan orang yang memiliki peran sentral dalam kasus judi online di Indonesia.
Ia menjelaskan, pelaku MN adalah orang yang menyetor uang dan menyetorkan daftar laman (list website) judi agar bisa dilindungi oknum pegawai Komdigi.
Sementara itu, untuk tersangka DM, berperan sebagai pembantu aksi kejahatan pelaku MN, termasuk menampung uang hasil kejahatan itu.***
Baca Juga: Polri Telusuri Pelaku Pengorganisasi Warga Indonesoia Jadi Pekerja Judi Online di Filipina