DECEMBER 9, 2022
Nasional

Menteri Budi Arie Setiadi Disomasi Tim Hukum Pramono Anung-Rano Karno, Dipicu Tudingan Judi Online

image
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jumat 1 November 2024. (ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya)

ORBITINDONESIA.COM - Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno mengajukan somasi kepada Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi tentang tudingan hoaks mafia judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital berinisial T.

Menurut bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Bhirawa J Arifi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 12 November 2024, somasi ini berkait pernyataan Budi Arie yang disampaikan di media massa dan publik bahwa tersangka mafia judi online Kementerian Komunikasi dan Digitalberinisial T adalah Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano.

“Kami secara tegas menyatakan informasi dan keterangan yang saudara sampaikan kepada media dan publik adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada,” ujarnya.

Baca Juga: Pilkada Jakarta 2024: Istri Ridwan Kamil Atalia Praratya Ikut Kampanyekan Suaminya Sebagai Pekerja Keras

Bhirawa menegaskan Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno tidak memiliki bidang dengan nama Bidang Konten Sosial Media sebagaimana disebut.

Melainkan bidang dalam tim pemenangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang sosial media adalah Bidang Media dan Media Sosial.

Bhirawa memastikan dalam susunan Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno tidak ada satu pun Ketua Bidang terdaftar yang memiliki nama dengan inisial T.

Baca Juga: Pilkada Jakarta 2024: GRIB Asuhan Hercules Rosario Dukung Ridwan Kamil-Suswono

“Kami sangat menyayangkan dan prihatin terhadap Budi Arie Setiadi yang menjadi pejabat publik, khususnya sebagai Menteri Koperasi Republik Indonesia dan dulu menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia di pemerintahan sebelumnya, di mana seharusnya memiliki integritas dan menjadi tauladan dalam memberantas berita bohong dan informasi sesat, justru saat ini turut menyebarkan fitnah, berita bohong, dan informasi sesat terhadap Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno,” ujarnya.

Berdasarkan pada fakta-fakta tersebut, melalui somasi terbuka ini, Tim Pramono-Rano meminta kepada Budi Arie Setiadi dalam waktu 3x24 jam terhitung sejak tanggal somasi ini dikirimkan, yaitu 11 November 2024.

Untuk segera mencabut dan menarik kembali seluruh pernyataan sesat tentang tersangka mafia judi online berinisial T merupakan Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno.

Baca Juga: Pilkada Jakarta 2024: Fauzi Bowo Hadiri Deklarasi Dukungan Forum Santri Ulama Indonesia Kepada Pramono-Rano

Tim Hukum Pramono-Rano meminta Budi Arie Setiadi menyampaikan permohonan maaf secara tertulis dan terbuka kepada Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno atas perbuatan tersebut yang dimuat paling sedikit dalam satu surat kabar beredar nasional dan satu surat kabar beredar lokal DKI Jakarta.

“Apabila dalam waktu yang ditentukan di atas tidak melakukan permintaan sebagaimana somasi ini, kami akan menempuh segala jalur hukum yang dianggap perlu,” ujarnya.

Bhirawa akan mengajukan gugatan perdata atas tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Budi Arie Setiadi terhadap Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno berdasarkan pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Baca Juga: Pilkada Jakarta 2024: Pramono Anung Kunjungi Komunitas Suka Duka Hindu Dharma: Disambut Gending Bali

Termasuk membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Budi Arie Setiadi terhadap Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno berdasarkan pasal 27A Jo. pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Selain itu, ia juga akan melakukan upaya-upaya paksa yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan kepada Budi Arie Setiadi untuk memulihkan hak-hak dan kerugian yang diderita oleh Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno. ***

Berita Terkait