DECEMBER 9, 2022
Internasional

Pemerintah Pusat China Dukung Putusan Pengadilan Hong Kong atas 45 Aktivis Prodemokrasi

image
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Lin Jian dalam konferensi pers di Beijing pada Selasa, 19 November 2024. (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

ORBITINDONESIA.COM - Pemerintah Pusat China mendukung putusan pengadilan Hong Kong yang menjatuhkan hukuman penjara kepada 45 aktivis pro-demokrasi atas tuduhan melakukan subversi.

"Hong Kong adalah masyarakat yang menjunjung tinggi hukum. Tidak seorang pun boleh diizinkan menggunakan 'demokrasi' sebagai dalih untuk terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum dan menghindari keadilan," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Lin Jian tentang aturan hukum di Hong Kong, dalam konferensi pers di Beijing pada Selasa, 19 November 2024.

Para aktivis Hong Kong tersebut ditangkap pada 2021 dan didakwa dengan tuduhan konspirasi untuk melakukan subversi berdasarkan Undang-undang Keamanan Nasional yang diberlakukan pada 2020.

Baca Juga: Hong Kong Kini Hadirkan 6 Tempat Wisata Baru, Wajib Masuk List untuk Liburan Keluarga

Undang-undang itu pun muncul seusai merebaknya aksi massa pro-demokrasi besar-besaran yang terjadi pada 2019 di Hong Kong.

"Sejumlah negara Barat, melupakan fakta bahwa mereka sendiri menegakkan keamanan nasional mereka sendiri melalui peradilan yang relevan, telah membuat kritik yang tidak beralasan atas penegakan hukum keamanan nasional yang adil oleh pengadilan Hong Kong," tambah Lin Jian.

Kritik tersebut, ungkap Lin Jian, sangat melanggar dan menginjak-injak semangat supremasi hukum.

Baca Juga: Antam dan Perusahaan Hong Kong Bangun Proyek Baterai EV

"Pemerintah Pusat dengan tegas mendukung Daerah Administratif Khusus Hong Kong dalam menjaga keamanan nasional dan menghukum semua tindakan yang merusak keamanan nasional sesuai dengan hukum," tegas Lin Jian.

Lin Jian menyebut pemerintah pusat dengan tegas menentang campur tangan negara-negara Barat tertentu dalam urusan dalam negeri China.

"Maupun upaya mereka untuk mencoreng dan merusak supremasi hukum Hong Kong dengan menggunakan kasus yang relevan," ungkap Lin Jian.

Baca Juga: Parah, Enam Warga Indonesia yang Terlibat Perampokan Jam Tangan Mewah Ditangkap Polisi Hong Kong

Pengadilan Hong Kong menilai para aktivis bersalah karena menyelenggarakan pemilihan pendahuluan tidak resmi pada 2020 untuk memilih kandidat terbaik sebagai calon anggota legislatif.

Halaman:
1
2

Berita Terkait