DECEMBER 9, 2022
Internasional

Pemerintah Pusat China Dukung Putusan Pengadilan Hong Kong atas 45 Aktivis Prodemokrasi

image
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Lin Jian dalam konferensi pers di Beijing pada Selasa, 19 November 2024. (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Pemungutan suara tersebut diikuti oleh lebih dari 600.000 orang sebagai upaya untuk memenangkan mayoritas elektoral pro-demokrasi di Hong Kong yang merupakan wilayah administrasi khusus dari China.

Jaksa penuntut menyebut aksi tersebut merupakan upaya untuk melumpuhkan pemerintah dengan melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu pemerintahan jika mereka terpilih.

Para aktivis tersebut termasuk seorang aktivis mahasiswa Joshua Wong, yang ikut dalam aksi sejak usia 15 tahun, karena membantu untuk menggagalkan rencana penerapan pelajaran patriotik wajib di sekolah-sekolah Hong Kong.

Baca Juga: Hong Kong Kini Hadirkan 6 Tempat Wisata Baru, Wajib Masuk List untuk Liburan Keluarga

Dalam persidangan selama 118 hari tersebut, 31 orang terdakwa mengaku bersalah sementara 14 orang lainnya divonis bersalah meski menyangkal dakwaan.

Negara-negara Barat dan kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) internasional mengatakan hukuman tersebut bermotif politik dan meminta agar para aktivis tersebut dibebaskan karena mereka telah "berpartisipasi secara damai dalam kegiatan politik" yang sah.

Taiwan menyatakan keprihatinan terhadap hukuman tersebut dan menyebut demokrasi bukanlah kejahatan serta mengutuk penggunaan langkah-langkah yudisial maupun prosedur yang tak adil terhadap kebebasan berbicara dan berpolitik di tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga: Antam dan Perusahaan Hong Kong Bangun Proyek Baterai EV

"Taiwan adalah provinsi China dan apa yang disampaikan Taiwan bukanlah masalah yang terkait dengan urusan luar negeri," kata Lin Jian saat ditanya tanggapan atas pernyataan Taiwan mengenai putusan pengadilan Hong Kong.***

Halaman:
1
2

Berita Terkait