Tak Boleh Gunakan Gedung Dewan Pers, Pengurus PWI Pusat Berkantor Sementara di Gedung Pusat Perfilman
- Penulis : Bramantyo
- Selasa, 29 Oktober 2024 05:42 WIB
Ketika terjadi sengketa di internal PWI yang menimbulkan dualisme kepengurusan, Dewan Pers memutuskan tak ada pengurus PWI yang boleh berkantor di Lantai 4 Gedung Dewan Pers, kantor lama PWI Pusat.
PWI di bawah Ketua Umum Zulmansyah Sekedang patuh terhadap keputusan tersebut dan mencari tempat lain untuk berkantor.
“Dari sini dipakailah kantor Sie Film, Musik dan Kebudayaan ini,” ungkap Wina.
Baca Juga: Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Kecam Putusan Dewan Kehormatan PWI yang Memberhentikannya
Wina juga menegaskan Pengurus PWI Pusat tetap mengakui sekaligus berorientasi kepada Standar Kompetensi Wartawan (SKW) yang dibuat dan diawasi oleh Dewan Pers.
“Kami tidak ke BNSP atau Badan Nasional Standar Profesi,” tambah Wina.
Alasannya, hanya SKW yang berada di Dewan Pers saja yang dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Sedangkan yang di luar UU Pers tidak memperoleh perlindungan kemerdekaan pers,” tutur Wina.
Ketua umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang menegaskan mulai pekan ini Pengurus PWI sudah mulai beraktivitas di kantor Lantai 4 Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail. Tempat ini merupakan area segitiga emas yang bergengsi di Jakarta.
“Tidak ada kegiatan PWI yang berhenti. Semuanya berjalan sesuai rencana,” katanya.***