Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum Baru Hasil Pecahan Kementerian Hukum dan HAM
- Penulis : M. Imron Fauzi
- Selasa, 22 Oktober 2024 06:24 WIB
RUU Hukum Acara Perdata penting untuk disahkan lantaran diharapkan mampu menjadi hukum formal yang komprehensif dalam menyelesaikan sengketa di bidang bisnis, perdagangan, dan investasi.
Maka dari itu, RUU tersebut nantinya dapat memberikan kepastian hukum bagi para investor dan dunia bisnis dalam menjalankan usaha, sebagaimana telah dibangun dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kemudian pengesahan RUU Narkotika dan Psikotropika dibutuhkan guna mengatasi lembaga pemasyarakatan yang mengalami kelebihan penghuni dan kondisinya penuh sesak (overcrowded).
Per-Juni 2024, tingkat kelebihan penghuni di lembaga pemasyarakatan Indonesia mencapai 89 persen, yaitu terdapat 265 ribu tahanan yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan dari kapasitas 140 ribu orang.
Selain itu, RUU Perampasan Aset perlu segera disahkan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Adapun berbagai RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2020-2024.
Sementara di Ditjen KI, tantangan Menteri Hukum yaitu mendorong para pelaku usaha untuk semakin memahami pentingnya unsur kekayaan intelektual untuk meningkatkan nilai tambah pada produk yang dijual.***