DECEMBER 9, 2022
Humaniora

Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum Baru Hasil Pecahan Kementerian Hukum dan HAM

image
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas menyapa wartawan setibanya di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin, 14 Oktober 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.

ORBITINDONESIA.COM - Kementerian Hukum merupakan salah satu pecahan baru dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yang kini dipimpin Supratman Andi Agtas

Dalam kementerian baru itu, mantan Menkumham Supratman Andi Agtas ditunjuk sebagai pimpinan tertinggi, yakni Menteri Hukum.

Supratman Andi Agtas merupakan politisi Partai Gerindra yang memang memiliki latar belakang hukum. Pria kelahiran Soppeng, Sulawesi Selatan pada 28 September 1969 tersebut sempat menjalani profesi sebagai Dosen Fakultas Hukum selama 14 tahun di Universitas Tadulako sejak 1998-2012 dan advokat selama dua tahun sejak 1996-1998.

Baca Juga: Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Ibnu Chuldun Bangga Jay Idzes dan Ragnar Oratmangoen Cetak Gol Untuk Timnas Indonesia

Berdasarkan riwayat pendidikannya, Supratman juga mempunyai latar belakang hukum yang kuat. Mulai dari jenjang pendidikan Strata-1 (S1) hingga S3, dirinya mengenyam pendidikan ilmu hukum.

Ia menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Sulawesi Selatan. Kemudian, Supratman melanjutkan pendidikan S2 di Universitas Hasanuddin Makassar dan S3 di UMI Makassar.

Dalam dunia perkuliahan, dirinya juga aktif dalam kegiatan organisasi, seperti pernah menjabat sebagai Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum UMI Makassar.

Baca Juga: Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Ibnu Chuldun Pastikan Rumah Tahanan Siap Hadapi Lonjakan Pembesuk Lebaran

Usai masa perkuliahan, Supratman pun masih aktif dalam berbagai kegiatan organisasi, antara lain pernah menjadi Ketua Real Estate Indonesia (REI) Sulawesi Tengah 2004-2010, anggota Asosiasi Pertambangan Indonesia Timur, serta Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tengah.

Sebelum terjun ke dunia politik, dia sempat menjalani karir sebagai komisaris dan direktur utama salah satu perusahaan daerah di Palu, Sulawesi Tengah sejak 2004-2012 terlebih dahulu.

Setelah itu, Supratman bergabung dengan dunia politik dan langsung duduk di parlemen sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Komisi III pada 2014-2019 dan berlanjut sebagai anggota Komisi VI DPR RI pada 2019-2024.

Baca Juga: Tinjau Pembangunan Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Ibnu Chuldun Mewanti-wanti Kontraktor

Selama dua periode sebagai Anggota DPR RI itu, dirinya juga menjabat sebagai Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI hingga akhirnya digantikan oleh Wihadi Wiyanto, yang juga Politisi Gerindra.

Kiprah Supratman di parlemen, antara lain pernah menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (UU) MD3 pada 2016 serta menjadi anggota Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas pada 2016, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2017, Pansus RUU Pemilu pada 2017, Pansus RUU Siber pada 2019, serta Pansus Pemindahan Ibu Kota Negara pada 2019.

Saat sempat ditunjuk oleh Presiden Ke-7 RI Joko Widodo menjadi Menkumham, Supratman menjalankan perannya dengan baik meski hanya menjabat selama dua bulan, antara lain bersama DPR membahas beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) hingga disetujui dan disahkan presiden.

Baca Juga: Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun akan Dilantik Jadi Staf Ahli bidang Politik dan Keamanan Jumat Besok

Beberapa RUU dimaksud, yakni RUU Paten, RUU tentang Ratifikasi Kerja Sama pemerintah Indonesia dengan lima negara yaitu Republik India, Republik Federatif Brasil, Kerajaan Kamboja, Pemerintah Republik Prancis, dan Persatuan Emirat Arab, RUU Keimigrasian, RUU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), serta RUU Kementerian Negara.

Tantangan Menteri Hukum

Kementerian Hukum nantinya akan berfokus pada tiga direktorat jenderal, yakni Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (PP), dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI).

Baca Juga: Eks Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej Kembali Dibidik KPK: Surat Penyidikan Baru akan Diterbitkan

Dalam Ditjen AHU, salah satu tantangan Menteri Hukum, yakni membantu kepengurusan organisasi notaris yang kini masih terjadi dualisme untuk bisa melakukan rekonsiliasi.

Saat menjadi Menkumham, Supratman mengaku kementerian yang dipimpinnya sudah berkali-kali mengadakan mediasi untuk para pengurus organisasi notaris, namun hingga saat ini masalah tersebut pun belum terselesaikan.

Masih adanya dualisme kepengurusan organisasi notaris pun menghambat penyelenggaraan ujian kompetensi.

Baca Juga: Ibnu Chuldun Serahkan Estafet Kepemimpinan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta kepada Andika Dwi Prasetya

Kendati demikian, pada akhirnya Ditjen AHU Kemenkumham telah mengeluarkan diskresi untuk mengesampingkan sementara syarat pengangkatan, perpindahan wilayah jabatan, dan perpanjangan masa jabatan notaris, yang melibatkan Ikatan Notaris Indonesia (INI).

Pada Ditjen PP, terdapat tantangan lainnya yang harus dihadapi Supratman sebagai Menteri Hukum, yakni membahas beberapa RUU penting bersama DPR yang hingga kini belum disahkan, di antaranya RUU Hukum Acara Perdata, RUU Narkotika dan Psikotropika, serta RUU Perampasan Aset.

RUU Hukum Acara Perdata penting untuk disahkan lantaran diharapkan mampu menjadi hukum formal yang komprehensif dalam menyelesaikan sengketa di bidang bisnis, perdagangan, dan investasi.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jakarta Bentuk Desa Binaan Imigrasi

Maka dari itu, RUU tersebut nantinya dapat memberikan kepastian hukum bagi para investor dan dunia bisnis dalam menjalankan usaha, sebagaimana telah dibangun dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kemudian pengesahan RUU Narkotika dan Psikotropika dibutuhkan guna mengatasi lembaga pemasyarakatan yang mengalami kelebihan penghuni dan kondisinya penuh sesak (overcrowded).

Per-Juni 2024, tingkat kelebihan penghuni di lembaga pemasyarakatan Indonesia mencapai 89 persen, yaitu terdapat 265 ribu tahanan yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan dari kapasitas 140 ribu orang.

Baca Juga: Presiden Lantik Supratman Andi Atgas sebagai Menkumham Menggantikan Yasonna Laoly

Selain itu, RUU Perampasan Aset perlu segera disahkan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Adapun berbagai RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2020-2024.

Sementara di Ditjen KI, tantangan Menteri Hukum yaitu mendorong para pelaku usaha untuk semakin memahami pentingnya unsur kekayaan intelektual untuk meningkatkan nilai tambah pada produk yang dijual.***

Berita Terkait