DECEMBER 9, 2022
Humaniora

Pemegang Permanet Resident Singapura Diberi Kemudahan Kunjungi Kepulauan Riau

image
Ilustrasi turis asing di Indonesia. (OrbitIndonesia/kiriman)

ORBITINDONESIA.COM - Kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dari Imigrasi memberi kemudahan akses kepada permanent resident Singapura untuk datang ke wilayah Kepulauan Riau.

Hal ini untuk mendorong pencapaian target batas atas kunjungan turis mancanegara ke Indonesia sebesar 14,3 juta kunjungan di tahun 2024.

Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf Nia Niscaya Jakarta, Senin 14 Oktober 2024 di Jakarta mengapresiasi relaksasi kebijakan oleh Imigrasi yang berpihak kepada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Baca Juga: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dukung Gim Indonesia Tampil di Tokyo Game Show

“Karena Singapura itu tetangga terdekat. Dan secara destinasi, akses adalah salah satu komponen utama,” ujar Nia.

Untuk pemegang permanent resident Singapura, wilayah Kepulauan Riau yang bisa dikunjungi mencakup Batam, Bintan, dan Karimun dengan izin tinggal tanpa visa maksimal empat hari sejak kedatangan dan tidak bisa diperpanjang.

Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-1.GR.01.07 tentang Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu Tempat Pemeriksaan Masuk ke Wilayah Indonesia bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan.

Baca Juga: Puji Hastuti: Ekonomi Kreatif dan Pariwisata ialah Kunci Stabilitas Perekonomian Jakarta

Adapun pintu masuk wisatawan melalui berbagai pelabuhan seperti Nongsa terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bentan Telani Lagoi, dan Tanjung Balai Karimun.

Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Anggit Suhandono menjelaskan, pemegang izin tinggal tertentu Singapura ini diberikan karena pada dasarnya mereka sudah mendapat akreditasi dari pemerintah Singapura sehingga tidak memerlukan pengecekkan lebih lanjut.

Anggita membagi syarat dan ketentuan izin tinggal tertentu di Kepulauan Riau seperti memiliki status penduduk tetap Singapura, kemudian adalah pemegang kartu National Registration Identity Card (NRIC) Singapura berwarna biru, dan bukan warga negara dari negara calling visa.

Baca Juga: Pelatihan dan Sertifikasi Tingkatkan Kompetensi dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Kebijakan ini hanya berlaku di wilayah Kepulauan Riau, sehingga turis yang ingin melaksanakan perjalanan domestik harus kembali terlebih dahulu ke Singapura.

Halaman:
1
2

Berita Terkait