Asisten Pribadi Ratih Purnamasari Menampung Dana Rp894 Juta dari Sandra Dewi dan Suaminya Harvey Moeis
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Jumat, 11 Oktober 2024 02:08 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Asisten pribadi artis Sandra Dewi, Ratih Purnamasari mengaku menampung dana sebesar Rp894 juta di rekeningnya dari Sandra Dewi dan sang suami Harvey Moeis, yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi timah.
Ratih Purnamasari, saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024 mengungkapkan, uang yang ditampung tersebut dikelola oleh dirinya, namun dikuasai oleh Sandra Dewi.
"Sumber dananya dari Bu Sandra Dewi dan Pak Harvey dan saya punya akses, tetapi atas perintah dari Bu Sandra," ucap Ratih Purnamasari.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Harvey Moeis Sebagai Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah 2015-2022
Adapun saat Harvey menjadi tersangka dalam perkara timah, Sandra disebutkan menarik seluruh uang tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, artis sekaligus istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi membenarkan hal tersebut.
Dia mengatakan, penarikan seluruh uang dilakukan untuk membayar sekolah salah satu anaknya yang mau masuk ke sekolah dasar (SD).
Baca Juga: Mewahnya Koleksi Mobil Sandra Dewi yang Sang Suami Harvey Moeis Tersandung Kasus Korupsi Rp271 T
Selain itu, sambung dia, penarikan uang dalam rekening Ratih juga dilakukan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari lantaran semua rekening Sandra dan Harvey disita.
"Kami tidak punya uang sama sekali, kami butuh hidup, harus makan, anak saya juga harus makan. Jadi, saya pakai uang itu untuk kebutuhan sehari-hari," ungkap Sandra.
Ratih dan Sandra bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015-2022.
Baca Juga: Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Ditetapkan Jadi Tersangka Pencucian Uang
Kasus dugaan korupsi timah antara lain menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sebagai terdakwa.